Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Buaya Muara di Facebook, Dua Orang Diamankan Polisi

Kompas.com - 23/01/2018, 17:47 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemilik rumah indekos berinisial SD (25) dan satu mahasiswa di Yogyakarta berinisial EN (21) diamankan polisi karena menawarkan buaya muara di media sosial Facebook.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika tim Patroli Cyber Crime Polda DIY mendapatkan informasi mengenai akun Facebook bernama Nadilla Putri yang menawarkan seekor buaya muara yang bernama Latin Crocodylus porosus dengan harga Rp 800.000.

Setelah mengetahui bahwa buaya itu merupakan satwa yang dilindungi, tim Patroli Cyber Crime Polda DIY langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran.

"Anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang," ujar Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Gatot Budi Utomo dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (23/1/2018).

Dua orang yang diamankan berinisial DN (25), warga Ngaglik, Sleman. DN berprofesi sebagai pemilik rumah indekos sekaligus pemilik akun Facebook Nadilla Putri. DN inilah yang menawarkan buaya muara di Facebook.

Adapun EN (21), warga Kebumen, Jawa Tengah, merupakan pemilik dari buaya muara tersebut. Dia masih berstatus mahasiswa dan indekos di rumah DN.

Baca juga: Buaya Muara Diselundupkan di Antara Mie Instan

Dari hasil pemeriksaan, EN mendapatkan buaya itu di daerah Kebumen, Jawa Tengah.

"Kami masih dalami motifnya, termasuk kami telusuri sudah berapa kali," ucapnya.

Saat mendatangi lokasi itu, polisi juga mendapati dua ekor buaya muara selain satu yang ditawarkan di media sosial. Dua buaya lainnya memiliki panjang 1,2 meter dan lebar 65 sentimeter. Jadi, ada tiga buaya muara yang dilakukan penyitaan untuk barang bukti.

"Tidak ditahan, tetapi wajib lapor. EN ini sedang ujian, lalu ada jaminan juga dari keluarga," tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Buaya Muara Disita dari Sebuah Resor di Tomohon

Sementara itu, Kepala BKSDA Yogyakarta Junita Parjanti mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi buaya muara.

"Buaya muara atau Crocodylus porosus ini masuk satwa yang dilindungi," kata Junita.

Menurut dia, ketiga satwa tersebut sementara ini dititipkan di konservasi di Kebun Binatang Gembira Loka. Dari hasil pemeriksaan, ketiga satwa itu dalam kondisi sehat.

"Nantinya setelah selesai (proses hukum selesai) kami lepas liarkan," ujarnya.

Junita menjelaskan, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi. 

Orang yang tidak mempunyai izin tetapi memiliki satwa dilindungi ini diancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Untuk penangkaran, syaratnya ketat, harus ada izin dan tidak boleh diperjualbelikan," tuturnya.

Kompas TV Petugas Tangkap Para Penyelundup Kulit Buaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com