Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Judi Gelper di Batam, Polda Kepri Tetapkan 10 Tersangka

Kompas.com - 22/01/2018, 22:01 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Hasil pengembangan pengungkapan kasus perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di lokasi judi ketangkasan di samping SPBU BCS Mall, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/1/2018) dini hari, sedikitnya 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, Senin (22/1/2018).

Ke-10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial SY sebagai penanggung jawab tempat usaha; VW, kasir hadiah; TY, wasit kunci; EF alias WI, koordinator pengawas; ED dan PFT, penampung hadiah ponsel; SA dan SU, penukar hadiah ponsel ke uang tunai; HS, calo atau pembantu penukaran hadiah ponsel ke uang tunai; serta YT sebagai pemain.

"10 tersangka ini akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana juncto Pasal 303 bis KUH Pidana juncto Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Erlangga.

Baca juga: Polisi Gerebek Gedung Gelper yang Diduga Jadi Lokasi Judi di Batam

Selain 10 tersangka itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mesin Dora Lucky Duck, satu lembar fotokopi surat tanda daftar usaha pariwisata, 103 bungkus koin, satu laptop merek Asus warna abu-abu, satu laptop merek Acer warna silver, serta satu laptop merek Acer warna hitam.

Kemudian tujuh unit HT, empat charger HT, tiga recorder CCTV, tiga server CCTV, empat flashdisc, satu mesin hitung uang warna putih, serta satu brankas beserta isinya, 466 unit ponsel berbagai merek, serta uang tunai Rp 148 juta dan 1.000 dollar Singapura.

"Modus yang digunakan setiap pemain yang menang nantinya akan diberikan hadiah berupa ponsel, setelah itu ponsel tersebut kembali ditukarkan dengan menjadi uang sesuai angka yang tertera di ponsel tersebut. Hanya saja, penukarannya dilakukan dengan orang lain, seolah-olah tidak serangkaian dengan lokasi tersebut, padahal kenyataannya mereka satu-kesatuan," terang Erlangga.

Untuk saksi, Erlangga mengaku sudah ratusan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan dari pengembangan kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan bisa saja akan ada tersangka baru, yang jelas saat ini Ditreskrimum Polda Kepri baru menetapkan 10 tersangka," tutur Erlangga.

Kompas TV Gelar Operasi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Pejudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com