BANDUNG, KOMPAS.com — Bakal pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Bandung, Doni Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi, dari jalur perseorangan dinyatakan gugur sehingga tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bandung 2018.
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok menjelaskan, pasangan Doni-Yayat tidak memenuhi kriteria saat diberi kesempatan menambah jumlah dukungan.
"Bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan perbaikan tidak memenuhi," ujar Rifqi Alimubarok ketika dihubungi Tribun Jabar, Minggu (21/1/2018).
Rifqi menambahkan, hasil keputusan tersebut keluar setelah penghitungan jumlah berkas dukungan Doni Mulyana Kurnia-Yayat Rustandi oleh tim LO Duriat dan disaksikan Bidang Teknis PPK se-Kota bandung.
Penghitungan dilakukan dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00.
Baca juga: Maju di Pilkada Kota Bandung, Yossi Irianto Tunggu SK Pengunduran Diri
Bapaslon tersebut hanya mengumpulkan berkas B1-KWK 104.027 lembar dan e-KTP 147.850 buah.
"Sementara perbaikan yang harus dipenuhi 206.252 berkas dukungan B1-KWK dan e-KTP," ujarnya.
Untuk bakal pasangan calon dari partai politik belum diputuskan memenuhi syarat atau tidak.
Saat ini, calon peserta Pilkada Kota Bandung yang masih menunggu hasil penetapan tersisa tiga bakal pasangan calon.
Baca juga: Sekda Siap Lawan Wakil Wali Kota di Pilkada Kota Bandung 2018
Ketiganya adalah Nurul Arifin-Ruli Hidayat, Oded-Yana Mulyana, dan Yossi Irianto-Aries Supriatna.
Berita ini sudah tayang di Tribun Jabar, Senin (22/1/2108), dengan judul Tak Bisa Penuhi Jumlah Dukungan, Balon Wali Kota Bandung Jalur Independen Gugur