BENGKULU, KOMPAS.com - Rico Dian Sari, terpidana kurir penyuap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Madari, dipindah ke Lapas Sukamiskin, Kamis (18/1/2018).
Sebelumnya, Rico ditahan di Rutan Klas II B Bengkulu. Rico dipindahkan karena ingin lebih dekat dengan keluarga yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Rico divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas surat dari KPK dan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rico telah dibawa oleh 3 orang petugas KPK dan Kepolisian ke Lapas Sukamiskin” Ujar Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, I Wayan Tapa Diambara.
(Baca juga: Terima Suap, Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara)
Rico Dian Sari merupakan orang dekat Ridwan Mukti semasa menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Rico dibekuk KPK bersama Lilly Madari saat mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya.