Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Penyuap Gubernur Bengkulu dan Istri Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 18/01/2018, 20:12 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Rico Dian Sari, terpidana kurir penyuap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Madari, dipindah ke Lapas Sukamiskin, Kamis (18/1/2018).

Sebelumnya, Rico ditahan di Rutan Klas II B Bengkulu. Rico dipindahkan karena ingin lebih dekat dengan keluarga yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Rico divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Bengkulu. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas surat dari KPK dan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rico telah dibawa oleh 3 orang petugas KPK dan Kepolisian ke Lapas Sukamiskin” Ujar Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, I Wayan Tapa Diambara.

(Baca juga: Terima Suap, Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara)

Rico Dian Sari merupakan orang dekat Ridwan Mukti semasa menjabat sebagai Gubernur Bengkulu. Rico dibekuk KPK bersama Lilly Madari saat mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com