Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Palopo Sita 601 Tabung Elpiji 3 Kg Tanpa Dokumen

Kompas.com - 18/01/2018, 15:06 WIB
Hendra Cipto

Penulis


PALOPO, KOMPAS.com - Satgas Pangan Polres Palopo menyita 601 tabung elpiji subsidi tiga kilogram tanpa dokumen resmi dari tiga orang pelaku penimbunan saat melintas di jalanan.

Kabid Humas Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018), mengatakan, 601 tabung elpiji subsidi ini disita di tiga lokasi penangkapan.

Penangkapan pertama, sambung Dicky, dilakukan di Kelurahan Batuwalenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Rabu (17/1/2018) malam. Di lokasi penangkapan ini, polisi mengamankan Muslimin (22), warga Desa Pendolo, Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

"Muslimin diamankan saat membawa 210 tabung elpiji 3 kg dengan menggunakan mobil pikap Mega Carry warna putih bernomor polisi DP 8607 HB. Muslimin tidak bisa menunjukkan surat izin niaga dan surat izin pengangkutan sehingga diamankan dan seluruh tabung elpiji ikut disita," kata Dicky.

Baca juga: Polres Singkawang Gerebek Ruko Penimbun Ratusan Tabung Elpiji 3 Kg

Dia melanjutkan, penangkapan kedua terjadi di lokasi yang sama, tetapi waktu yang berbeda. Di sini, Satgas Pangan Polres Palopo kembali mengamankan Ferdianto Tammy (31), warga Jalan Trans-Sulawesi, Kecamatan Pendolo, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sedang mengangkut 179 tabung elpiji dengan menggunakan mobil pikap Mega Carry bernomor polisi DP 8499 IA tanpa dilengkapi surat niaga dan surat izin pengangkutan.

"Keesokan harinya, Kamis (18/1/2018) siang juga dilakukan penangkapan di lokasi yang sama. Polisi mengamankan Zulkifli (49), warga Perum Pepabri Golden, Kelurahan Mancani, Kecamatan Bara, Kota Palopo, sedang membawa 212 tabung elpiji dengan menggunakan pikap Grand Max warna putih bernomor polisi DP 8788 BB tanpa dilengkapi surat izin niaga dan surat izin pengangkutan," urainya.

Dicky mengatakan, penangkapan tiga tersangka dengan mengangkut 601 tabung elpiji subsidi itu menggunakan tiga mobil yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Tiga tersangka dan semua barang bukti masih diamankan di Markas Polres Palopo," tambahnya.

Kompas TV Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Tangerang Banten yang diduga sebagai tempat mengoplos gas elpiji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com