Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Domisili di Luar Bogor Kini Bisa Buat SIM di Polresta Bogor Kota

Kompas.com - 16/01/2018, 13:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota mulai menerapkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara elektronik atau online.

Dengan demikian, warga yang berdomisili di luar Kota Bogor pun bisa memperpanjang dan membuat SIM baru di Polresta Bogor Kota dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Warga pun menyambut antusias pelayanan SIM secara online ini.

Lina Novita (30), misalnya. Warga Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur, ini mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membuat atau memperpanjang SIM.

Menurut dia, dengan SIM online ini, warga menjadi sangat terbantu. Pembuatannya pun menjadi lebih mudah dan tidak perlu mengantre lama.

"Tadi pas datang ke sini, baru tahu ada launching SIM online. Terus ada fasilitas pojok baca sama ruang bermain anak. Apresiasi untuk Polresta, jadi masyarakat terbantu dan nyaman," kata Sundari saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Pembuatan SIM Online Diuji Coba di Polres Karawang

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Bramastyo Priadji mengatakan, selain untuk memerangi calo, layanan SIM online ini juga menjadi salah satu program unggulan kepolisian untuk mewujudkan polisi yang profesional dan tepercaya.

Bramastyo menuturkan, dengan penerapan aplikasi secara online, maka seluruh masyarakat yang berdomisili di mana saja bisa membuat ataupun memperpanjang SIM di Satpas Online Kedung Halang Polresta Bogor Kota.

"Syaratnya harus punya e-KTP karena sudah teregistrasi di Disdukcapil dan ada nomor induk kependudukan (NIK) di database-nya," kata Bramastyo.

Bramastyo mengklaim, melalui layanan SIM online ini, masyarakat hanya perlu waktu sekitar 1,5 jam untuk mendapatkan SIM baru. Sedangkan biaya pembuatan untuk SIM A sebesar Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000.

"Nanti pemohon daftar terlebih dulu. Setelah itu masuk ke ruangan verifikasi, nanti dapat barcode. Kemudian pemohon melakukan tes teori dan praktik, lalu terakhir foto," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com