Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP dan Petunjuk Teknis Hukuman Kebiri Tinggal Ditandatangani Presiden

Kompas.com - 16/01/2018, 07:06 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pelaku pedofilia atau predator anak.

“Setuju,” kata Yohanna seusai menemui pelaku perempuan dalam video porno, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

Baca juga: Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia di Mojokerto, Kejaksaan Masih Mencari Rumah Sakit

Namun hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak langsung diberikan. Si pelaku akan menjalani program rehabilitasi sosial selama belasan tahun untuk kemudian dilakukan suntik kebiri.

“Tapi hukuman kebiri gak diberikan secara langsung. Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,” jelasnya.

(Baca juga : KPAI Dorong Penegak Hukum Gunakan Hukuman Kebiri bagi Pedofil )

Menurutnya, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016. Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final.

“Tinggal dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, memang untuk UU udah siap, tinggal dilaksanakan nantinya,” jelas Yohanna.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Prasetyani mengatakan, pada tahap awal kebijakan suntik kebiri sempat menuai pro dan kontra.

Namun ketika kebijakan ini terbukti efektif menekan angka kejahatan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelaku, masyarakat akan menerima kebijakan tersebut.

“Ini biasa tahap awal penerapan kebijakan seperi ini selalu ada polemik pro kontra," tuturnya.

(Baca juga : Pemerkosa Bocah Sorong Terancam Hukuman Kebiri Hingga Mati)

Netty menjelaskan, implementasi UU No 17 Tahun 2016 sudah dijelaskan pada PP 43 Tahun 2017. Hukuman suntikan kimiawi itu harus dilakukan bersama hukuman pokok sebagai sanksi sosial. 

“Kita lihat saja, bagaimana Kementrian PPPA, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kepolisian untuk mengimplementasikan PP No 43 ini,” imbuhnya.

Kompas TV Hukum dan Efek Jera bagi Pelaku Paedofilia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com