Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Knalpot Bising, Diki Tewas Dikeroyok

Kompas.com - 14/01/2018, 14:32 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Akibat mengendarai sepeda motor berknalpot bising, Diki Rahman (18) kehilangan nyawanya setelah dianiaya di Jalan Sukamulya, Gang Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menyebutkan, peristiwa tersebut berawal saat korban yang merupakan warga Cililin ini menggunakan sepeda motornya melewati Jalan Sukamulya, Gang Madesa, (6/1/2018) sekitar pukul 19.30.

Para pelaku yang merupakan warga sekitar merasa terganggu dengan suara knalpot korban.  Sebelumnya, korban dan para pelaku juga pernah berselisih saat perayaan tahun baru.

"Saat melewati Jalan Mahesa, sepeda motor korban bising dan menyenggol pelaku. Pelaku yang merasa terganggu sehingga dendam. Malam itu juga saat korban lewat ditanya hingga terjadi perselisihan dan pengeroyokan," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Baca juga: Pertamina Dilema Larang Knalpot Racing Isi BBM

Korban yang tidak sadarkan diri ini mengalami luka berat pada bagian kepala dan mulut sehingga langsung dilarikan ke RS Sartika Asih hari itu juga. Korban kemudian dirujuk dan dirawat ke RS Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2017) hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40. "Korban meninggal lima hari kemudian," sebut dia.

Polsek Bojong Loa Kaler yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tujuh pelaku enam jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut. Adapun pelaku berinisial IL alias Aug (22), MI alias Ucok (24), US alias Odat (24), RH (17), IH (15), SS (15), dan JM (17).

"Pelaku ditangkap setelah teridentifikasi identitas dan lokasinya," katanya.

Penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Enam pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedangkan salah satu pelaku US memukul kepala korban dengan alat berupa helm.

"Alat yang digunakan hanya helm, sedangkan pelaku lainnya menggunakan tangan kosong," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Huruf 3e KUHP karena melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan kematian. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com