Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Adanya Perda Zonasi dan Tata Ruang Tak Bisa Jadi Alasan Pembatalan Sertifikat Reklamasi

Kompas.com - 13/01/2018, 12:26 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D, dan G dinilai kurang tepat.

"Sementara ini dikatakan Anies, permintaan pembatalan itu karena belum ada Perda Zonasi dan Tata Ruang yang mengatur soal reklamasi. Ya jelas itu enggak bisa," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Program Perspektif Indonesia Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Yusril menjelaskan, sertifikat yang telah dikeluarkan BPN bisa batal apabila dalam prosesnya berbenturan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada dan sudah berlaku.

"Jadi ya karena Perda Zonasi dan Tata Ruang ini belum ada, bagaimana mau dibatalkan sertifikat itu," tanya Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa sudah banyak peraturan yang memang menjadi dasar dalam proses reklamasi, termasuk beberapa perda milik DKI yang masih bersifat parsial lantaran Perda Zonasi dan Tata Ruang tak kunjung mendapat persetujuan dari DPRD.

Permintaan Anies untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G juga dianggap Yusril bisa menimbulkan kebingungan. Pasalnya, HGB itu keluar atas rekomendasi Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Jawaban dari Kepala BPN (yang menolak mencabut) itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik HPL yang mana atas nama Pemprov DKI," imbuh Yusril.

Baca juga: Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember lalu, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Kompas TV Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno terus mendapat sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com