LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Agus Sunardi alias Cek Gu (40) ditangkap Polres Bireueun, Aceh sesaat setelah dia melaporkan ancaman pembunuhan yang dialaminya pada 8 Januari 2018.
Cek Gu ditangkap setelah diketahui bahwa dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara karena melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada 13 April 2017.
Baca juga : Novanto Masuk DPO, Gugatan Praperadilannya Bisa Dianggap Tak Sah
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, Jumat (12/1/2018), menyatakan, hari ini Agus dijemput dari Polres Bireuen untuk kemudian ditahan di Polres Aceh Utara.
“Dia (Agus) ini datang melapor ke Polres Bireuen. Dia mengaku ada orang yang mengancam menembaknya, membunuhnya, dengan inisial pelaku pengancaman R. Namun, dia lupa bahwa dia punya catatan dosa di kepolisian. Foto-fotonya sudah disebar ke seluruh Polres,” kata AKBP Untung.
Karena Agus masuk dalam DPO, polisi langsung menahannya dan tak mengizinkannya pulang sembari berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara dan Rutan Lhoksukon.
Cek Gu, kata Kapolres, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga : Soal Status DPO Novanto, KPK akan Diskusikan Ulang
Setelah menjalani hukuman selama lima bulan, dia kabur dengan cara minta izin untuk menjadi wali nikah adiknya. Namun, sejak saat itu, dia tak kembali ke rumah tahanan.
“Ini dia sudah di Lhoksukon. Kita dalami lagi kasusnya bersama pihak Rutan Lhoksukon,” kata dia.