Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Syur Menyebar di Facebook, 2 Pelajar Dikeluarkan dari Sekolah

Kompas.com - 12/01/2018, 15:55 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Sepasang pelajar tingkat SMA yang berpacaran membuat heboh warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sang pria mengunggah foto berpelukan dengan pacarnya di atas ranjang tanpa mengenakan busana, di akun Facebook.

Dua foto syur itu diunggah di akun berinisial ND pada Jumat (5/1/2018) lalu. Foto itu diberi keterangan, "koe selingkuh bacok ndas mu, Bajak pacarmu". Namun, setelah tiga menit foto itu dihapus.

Pada akun ND, banyak warganet yang berkomentar macam-macam. Sedangkan pada akun Facebook berinisial MK yang diduga milik pria dalam foto itu juga ditemukan postingan terkait gambar itu.

“Sebelum dihapus, foto itu kadung di-screenshot dan sudah menyebar dengan cepat. Saya dapat kiriman teman fotonya. Ini menghebohkan. Kelakuan remaja zaman sekarang mengkhawatirkan,” kata M Diko, warga Kecamatan Kotaanyar kepada Kompas.com.

Tim Cobra Polres Probolinggo, yang merupakan tim cyber, bergerak cepat membawa RAS (17), pria yang menyebar foto tersebut. RAS, warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, itu diciduk setelah dilaporkan oleh ND (17), warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, yang tak lain merupakan pacar pelaku. Korban ND merasa malu karena hubungan suami istri yang mereka lakukan diketahui publik.

Baca juga : Video Mesum Anak Kecil dan Wanita Dewasa Dilakukan di Hotel Bandung

Kapolres AKBP Fadly Samad mengatakan, RAS ditangkap untuk dimintai keterangan karena foto asusila itu meresahkan masyarakat. Menurutnya, RAS masih berstatus pelajar kelas X di sebuah lembaga pendidikan di Tiris. Sedangkan DN merupakan pelajar kelas menengah di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Kepada polisi, RAS mengaku foto itu diambil oleh dirinya pada malam pergantian tahun baru 2018, di sebuah hotel di Kraksaan. Selang beberapa hari kemudian, DN minta putus sehingga RAS kemudian mengancam akan menyebarkan foto itu.

“Saya berniat mengancam DN dengan mengunggah foto itu. Di Facebook selama 3 menit, lalu saya hapus. Lokasinya di hotel,” katanya.

“Kami sita barang bukti dua unit HP. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Pelaku kami jerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” kata Fadly.

Akibat kelakukan kedua remaja itu, pihak sekoleh mengeluarkan mereka. RAS yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas dikeluarkan dari sekolahnya yang terletak di KecamatanTiris. ND juga dikeluarkan dari sekolahnya di Kecamatan Kraksaan.

Kepala Cabang Dinas SMA Probolinggo, Sri Yuliasih membenarkan bahwa kedua pelajar itu telah diserahkan pihak sekolah kepada orangtua masing-masing.

Baca juga : Polda Jabar Ikut Selidiki Video Mesum Anak Kecil dan Wanita Dewasa

Kepala sekolah tempat ND belajar mengakui bahwa siswi dalam foto di medsos itu adalah muridnya. Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga siap menfasilitasi jika ND meminta surat keterangan pindah ke sekolah lain.

“Kami telah mengembalikan pada kedua orang tuanya. Namun, kami siap memfasilitasi untuk mengeluarkan surat pengantar pindah sekolah,” jelasnya.

Pada Jumat (12/1/2018, Kapolres memastikan pihaknya tidak menahan RAS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya pelaku di bawah umur dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“RAS tidak kami tahan. Kami kenakan wajib lapor,” katanya.

Kompas TV Selain pendampingan psikolog, nantinya korban akan menjalani sejumlah kegiatan trauma healing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com