Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Heboh, PKPI Tiba-tiba Alihkan Dukungan dari JR Saragih ke Djarot

Kompas.com - 11/01/2018, 18:38 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Pada detik-detik terakhir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara di kantor KPU Sumatera Utara, Rabu (10/1/2018), kehebohan terjadi setelah perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) muncul mengiringi pasangan calon Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Pasalnya, partai ini telah lebih dulu mendaftar sebagai partai pengusung untuk pasangan yang lain, yakni JR Saragih-Ance Selian, bersama Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI), Djati Nuswanto, mengaku bahwa partainya sudah mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

"Dengan hadirnya kami di sini. Adalah bukti bahwa kami sudah mengalihkan dukungan kami kepada pasangan Djarot dan Sihar. Kenapa? Karena kami menyakini pak Djarot lebih mumpuni dan elektabilitasnya lebih tinggi," ujarnya di halaman Kantor KPUD Sumut, Rabu.

(Baca juga : Disindir sebagai Barang Impor di Pilkada Sumut, Djarot Senyum)

Djati mengakui bahwa mereka memang sudah memberikan mandat kepada JR Saragih dan Ance, tetapi partai berubah pikiran.

"Ini politik. Politik tidak kaku. Politik itu mengalir seperti air. Semua mengikuti perkembangan. Kemarin itu pun kami mendukung JR Saragih dan Ance Selian, karena kami belum mendapat kepastian apakah Dajarot maju atau tidak sebagai calon gubernur di Sumatera Utara," ujarnya.

"Kedatangan kami membawa koreksi dan memperbaiki apa yang sudah dilakukan. Di PKPI, DPN PKPI itu punya hak veto, jadi mana yang kami anggap akan berhasil, itulah yang akan kami dukung," tambahnya kemudian.

Ditolak KPU

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea menegaskan bahwa PKPI tidak dapat lagi mengusung pasangan Djarot dan Sihar sebagai bakal calon di Pilkada Sumut 2018.

Menurut dia, hal ini telah diatur pada Pasal 6 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan.

"Kalau partai politik yang mendaftarkan bakal calon tidak boleh menarik dukungan. Sebelumnya KPU Sumut telah menyatakan lengkap dan telah memberikan tanda terima kepada bakal pasangan calon JR Saragih dan Ance Selian. Hal tersebut sudah ada regulasinya," kata Mulia di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (10/1/2018).

Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Kamis (11/1/2018), dengan judul: KPU Nyatakan PKPI Tak Bisa Ikut Usung Djarot-Sihar ke Pilkada Sumut, Ini Alasannya dan Petinggi PKPI Sebut Partainya Alihkan Dukungan ke Djarot-Sihar, Posisi JR-Ance Terancam?

 

 

Kompas TV Tiga pasang bakal calon menjalani pemeriksaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com