Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Persyaratan KPU, 4 Paslon Gubernur NTT Lolos ke Tahap Berikut

Kompas.com - 10/01/2018, 20:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Setelah dibuka pendaftaran selama tiga hari, sebanyak empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.

Ketua KPU NTT, Maryanti Adoe menjelaskan, empat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat perolehan kursi di DPRD NTT yakni 13 kursi.

Sesuai dengan aturan, yang berhak mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur adalah partai yang memeroleh kursi di DPRD.

Sedangkan partai yang tidak memeroleh kursi (non seat) tidak berhak mengajukan bakal calon, dan hanya sebagai partai pendukung pasangan bakal calon.

"Ada empat pasangan bakal calon yang sudah mendaftar di KPU dan sekarang sudah masuk tahap pemeriksaan kesehatan di RSUD WZ Yohanes Kupang. Semua bakal calon memenuhi syarat pendaftaran," kata Maryanti, Rabu (10/1/2018).

(Baca juga : Daftar Pilkada NTT, Bacagub Victory-Joss Kuyup Diguyur Hujan )

Maryanti merinci, pasangan bakal cagub dan cawagub Esthon L Foenay-Christian Rotok (Esthon-Chris) diusung oleh Partai Gerindra yang memiliki 8 kursi dan PAN 5 kursi, sehingga total 13 kursi dan memenuhi syarat pendaftaran di KPU.

Pasangan Benny K Harman-Benny A Litelnoni (Harmoni) diusung Partai Demokrat yang memiliki 8 kursi, PKPI 3 kursi, dan PKS 2 kursi, sehingga totalnya 13 kursi.

Selanjutnya pasangan Marianus Sae-Emmilia Nomleni (Marianus-Emmi) diusung PDI-P 10 kursi dan PKB 5 kursi, sehingga totalnya 15 kursi.

Kemudian pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi (Victory-Joss) adalah bakal cagub dan cawagub NTT yang memiliki kursi terbanyak yakni Partai NasDem 8 kursi, Golkar 11 kursi, dan Hanura 5 kursi, sehingga totalnya 24 kursi.

(Baca juga : Alasan SBY Usung Benny Kabur Harman pada Pilkada NTT )

Menurut Maryanti, KPU akan melakukan verifikasi bakal calon mulai dari 10-16 Februari 2018. Jika ditemukan kekurangan berkas, maka KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk perbaikan dokumen.

Pada saat pendaftaran, bakal calon wakil gubernur Benny A Litelnoni masih kekurangan lima dokumen. Namun KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan dan tim penghubung sudah melengkapi kekurangan tersebut.

"Empat pasangan bakal calon gubernur memenuhi syarat pendaftaran dan saat ini mereka sedang mengikuti tahapan proses selanjutnya. KPU akan melakukan penetapan pasangan cagub dan cawagub pada 12 Februari 2018. Sedangkan pengundian nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna berharap agar proses penelitian syarat calon dilakukan secara cermat sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Bawaslu NTT mengawasi secara melekat setiap tahapan dengan maksud untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran yang dikuatirkan dapat mengganggu tahapan pilkada," ujar Jemris.

Jemris mengaku, hingga saat ini, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu NTT belum menemukan adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu tahapan ke depan.

Kompas TV Upaya untuk mengajukan bakal calon alternatif oleh Gerindra, PKS, dan PAN untuk Pilkada Jawa Timur dipastikan gagal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com