Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Bogor, KPU Sebut Edgar-Sefwelly Belum Melengkapi Persyaratan

Kompas.com - 10/01/2018, 17:23 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menemukan sejumlah kekurangan dalam berkas persyaratan pendaftaran yang diserahkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor dari jalur independen Edgar Suratman-Sefwelly Gynanjar.

Dalam pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut, ada dua syarat wajib pendaftaran pencalonan yang belum dipenuhi pasangan Edgar-Sefwelly.

Pertama, surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga di Jakarta. Kedua, surat keterangan tidak tercabut hak pilihnya yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bogor.

Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor Edi Khalqi Zaelani mengatakan, pihaknya meminta kepada pasangan Edgar-Sefwelly untuk melengkapi kekurangan tersebut hingga batas waktu pukul 00.00, hari ini.

"Nanti jika setelah jam 12 malam tidak diterima oleh KPU, kita akan rapat pleno dengan komisioner yang lain untuk keputusannya," ucap Edi, di Kantor KPU Kota Bogor, Rabu (10/1/2018).

(Baca juga : Kenakan Kemeja Kotak-kotak, Bima Arya-Dedie Rachim Daftar ke KPU )

Edi menambahkan, dengan kondisi itu, KPU belum memberikan tanda terima pendaftaran pencalonan kepada pasangan Edgar-Sefwelly. Artinya, KPU menganggap pasangan ini belum mendaftar.

Sambungnya, KPU sudah mensosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta Pilkada Kota Bogor jauh-jauh hari sebelum memasuki masa pendaftaran.

"KPU sudah sosialisasi. Sudah beberapa kali pertemuan dengan para calon. Terakhir kemarin ketika simulasi, kita sudah memberikan ruang untuk konsultasi," kata Edi.

Karena itu, KPU menganjurkan kepada para calon agar melakukan pendaftaran sejak awal agar jika terjadi kekurangan bisa dilengkapi dan tidak terburu-buru.

Ia menyebut, intinya KPU tidak akan mempersulit para calon untuk mendaftar. Terpenting, kata Edi, apapun yang disyaratkan dalam perundangan-undangan harus ada, seperti tanda bukti persyaratan sedang diurus.

"Sekarang kan teknologi sudah canggih. Misalnya harus ngurus ke Jakarta, tinggal difoto aja tanda terimanya terus kirim ke kita, bisa kok. Nanti tinggal diperbaiki di tanggal 18, 19, dan 20 Januari," tutur dia.

Sementara itu, Edgar yang ditemui saat mendaftar mengaku akan secepatnya melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diminta KPU.

"Saya mau ke sana (Jakarta) menyelesaikan persyaratan administrasi yang belum selesai," singkat Edgar.

Kompas TV Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengonfirmasi pengunduran diri Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antarkomisi dan Instansi KPK Dedie Rachim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com