Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 5 Tersangka 2 Kasus Korupsi di Makassar

Kompas.com - 09/01/2018, 18:58 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka dua kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Makassar. Kedua kasus itu yakni proyek Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengadaan 5.000 pohon ketapang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana UMKM, penyidik menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Gani (61) dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Enra Efni (39).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar tahun anggaran 2016," katanya dalam konferensi persnya, Selasa (9/1/2018).

(Baca juga : Korupsi Pohon Ketapang, Wali Kota Makassar Diperiksa, Balai Kota Digeledah )

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 5.000 pohon ketapang, sambung Dicky, penyidik menetapkan 4 tersangka. Salah satu tersangka dalam kasus ini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi UMKM.

"Keempat tersangka yakni, Abdul Gani (61), Budi Susilo (50), Buyung Haris (59), Abu Bakar Muhajji (60). Untuk tersangka Abdul Gani, dia selain menjabat Kepala Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, juga menjabat sebagai plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2016," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrap disapa Danny Pomanto diperiksa di markas Polda Sulsel selama dua hari. Danny diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus tersebut. 

Kasus proyek UMKM menelan anggaran dari APBD 2016 sebesar Rp 1.025.850.000 dan realisasi sebesar Rp 975.232.000. Terindikasi adanya kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan memecah pengadaan barang atau jasa menjadi beberapa paket.

Sedangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pohon ketapang kencana Pemkot Makassar menganggarkan Rp 9,3 miliar dalam APBD 2016 untuk 5.000 pohon di 45 titik.

Kompas TV Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan hak suara mereka dalam pemilihan RT dan RW yang digelar serentak di Makassar. Wali Kota Makassar juga ikut menggunakan hak suara di TPS 1, RW 1, Kelurahan Maricaya Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com