Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Video Mesum yang Libatkan Anak, F Buat 2 Video Porno Dewasa

Kompas.com - 09/01/2018, 16:52 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dir Reskrimum Polda Jabar mengungkap fakta baru soal pembuat video mesum anak-anak dan wanita dewasa, F (32). Rupanya, F membuat video porno lainnya.  

"Ada dua video porno lainnya, tapi pemerannya yang dua ini antara laki-laki dewasa dan wanita dewasa," ungkap Dir Reskrimum Polda Jabar Umar Suraya Fana, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno, Kota Bandung, Selasa (9/1/2018).

Menurut Umar, dalam dua video dewasa itu, pemerannya adalah tersangka A alias I yang sebelumnya juga berperan dalam video asusila yang melibatkan anak-anak. Berdasarkan pengakuan tersangka I kepada polisi, I sudah memerankan tiga kali video porno. 

"I ini sudah dua kali (buat video porno) dengan lelaki dewasa dan satu dengan anak kecil. Perekamnya sama, F," ungkap Umar. 

(Baca juga : Pengakuan Tersangka, Video Mesum yang Libatkan Anak Permintaan Warga Rusia dan Kanada )

Menurut Umar, dua video asusila yang diperankan I bersama lelaki dewasa ini dilakukan di tahun 2017, di dua hotel yang sama di Kota Bandung. Hanya saja dua video tersebut tak tersebar. "Hotel pertama di daerah kota, satu lagi d hotel daerah Bandung atas," katanya. 

Sementara pemeran wanita lainnya yakni tersangka IM, polisi baru menemukan satu video yang diperankan bersama anak di bawah umur berinisial RD (9).

Dengan adanya pengakuan dari para tersangka yang juga pemeran dalam video mesum tersebut, polisi memastikan video porno yang diproduksi F berjumlah empat video. 

"Dengan pengakuan I, jadi ada empat video. Dua (video) antara pemeran dewasa dan dua lagi dengan anak kecil," tuturnya.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki dan mendalami kasus video asusila yang menjerat 6 orang tersangka. Keenam tersangka yang ditangkap yakni F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S dan H. Sedang IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Baca juga : Videonya Tersebar, Pemeran Video Mesum Sempat Minta Ganti Rugi )

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, para tersangka ini memiliki perannya masing-masing. F alias AF alias Bos berperan menjadi sutradara, sekaligus pengambil video, dan penjual video.

SM atau Cici berperan sebagai perekrut perempuan. A alias I berperan sebagai perekrut anak, dan pemeran wanita dalam video, IM berperan sebagai perekrut anak dan pemeran wanita dalam video, dan H turut serta dan membiarkan terjadinya persetubuhan.

"Untuk S ini orangtua kandung salah satu anak inisial DD," kata Agung.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002. 

Kemudian Pasal ?81 ayat 2 dengan sanksi pidana mininmal 5 tahun maksimal 15 tahun, pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun.

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 sanksi pidana minimal 6 tahun masimal 12 tahun. UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 1 sanksi pidana 6 tahun.

Kompas TV Selain pendampingan psikolog, nantinya korban akan menjalani sejumlah kegiatan trauma healing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com