Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Tersangka, Video Mesum yang Libatkan Anak Permintaan Warga Rusia dan Kanada

Kompas.com - 09/01/2018, 10:21 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Tim gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap video mesum yang melibatkan anak di bawah umur.

Enam pelaku yang ditangkap berinisial F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, dan H. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan ini berawal dari tersangka F yang mengunggah foto editan ibu dan anak berpose tak sesonoh dalam sebuah grup komunitas Rusia di Facebook. Foto tersebut mendapatkan pujian dalam komunitas grup tersebut.

Tersangka F ini mendapatkan bayaran Rp 6 juta dari foto tersebut. Tidak hanya itu, F juga mendapatkan permintaan membuat video tersebut dengan imbalan bayaran sejumlah uang.

Baca juga: Anak dalam Video Mesum Menolak hingga Menangis Saat Perekaman

"Foto itu dapat sambutan komunitas, bisa enggak kamu bikin real video seperti itu. Kemudian disanggupi dan dibayar dengan sejumlah uang tertentu," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Senin (8/1/2018).

Menurut F, kepada polisi, video porno yang melibatkan tiga anak jalanan di bawah umur ini merupakan permintaan dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Rusia. R ini dikenal F dari komunitas Rusia di grup FB itu.

"Namun, kami belum pastikan, Polda bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengecek, apakah benar orang tersebut berdomisili di Rusia," katanya.

Tidak hanya R, kata Agung, video itu atas permintaan seseorang berinisial N, seseorang yang diduga warga Kanada. "Jadi, tak hanya R, tapi juga N, warga Kanada," ujarnya.

Tersangka kemudian membuat video tersebut di dua hotel di Kota Bandung dengan melibatkan tiga anak dan dua wanita sebagai pemeran dalam video mesum tersebut.

Pembuatan video pertama dilakukan pada Mei 2017 di hotel I, sedangkan pembuatan video kedua dilakukan pada Agustus di Hotel M di Kota Bandung.

Setelah dikirim melalui aplikasi Telegram dan diterima, tersangka F menerima sejumlah uang dengan total Rp 31 juta untuk foto dan dua video yang dikirimnya tersebut.

Baca juga: Videonya Tersebar, Pemeran Video Mesum Minta Ganti Rugi

"Setelah dikirim dan diterima, F menerima sejumlah uang Rp 6 juta, Rp 9 juta, dan Rp 16 juta, semua total Rp 31 juta," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka F, pembuatan video dan foto ini sudah dilakukan tiga kali. Pertama hanya foto, tetapi tidak tersebar, dan dua video porno. "Tersangka menerima transfer tiga kali," kata Agung.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.  Kesulitannya, tersangka sudah menghapus aplikasi dan akun dari ponselnya tersebut.

"Semua sudah dihapus di ponselnya, kami coba dengan Bareskrim lakukan penyelidikan, apakah benar posisi R di Rusia atau di sini. Jadi, itu belum bisa dibuktikan juga," kata Agung.

Adapun barang bukti yang identik dengan video tersebut disita pihak kepolisian di dua hotel di Kota Bandung, yakni meja, kursi, bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water heater, lembar menu makanan-minuman, buku panduan hotel, dompet wanita, 23 lembar pecahan Rp 50.000, buku tabungan, baju dan celana anak, tas selempang, dan pakaian dalam.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara, UU Pornografi dengan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. 

Kompas TV Selain pendampingan psikolog, nantinya korban akan menjalani sejumlah kegiatan trauma healing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com