Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Videonya Tersebar, Pemeran Video Mesum Sempat Minta Ganti Rugi

Kompas.com - 08/01/2018, 17:38 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Menyebarnya video mesum anak kecil dan wanita dewasa membuat salah satu pemeran di video tersebut, IM, menggerutu.

Ia komplain terhadap tersangka F yang diketahui sutradara sekaligus perekam dan pembuat video itu. Tersangka IM pun lantas meminta ganti rugi dengan meminta sejumlah biaya tambahan kepada tersangka F.

"Jadi video itu bocor dan diketahui IM, dia minta ganti rugi, takut terlacak," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (8/1/2018).

Pertemuan antara tersangka IM dan F pun terjadi di Lucky Square Bandung. F memberikan Rp 2,7 juta sebagai ganti rugi dan Rp 500.000 untuk menghapus tato yang ada di paha kiri IM. "Jadi uang itu sebagian untuk ngilangin tato, sisanya untuk ganti rugi," jelasnya.

(Baca juga : Anak dalam Video Mesum Menolak hingga Menangis Saat Perekaman )

Uang Rp 2,7 juta itu kemudian dibagikan tersangka IM kepada tersangka SM alias Cici sebesar Rp 250.000 dan tersangka H sebesar Rp 150.000.

Namun upaya tersangka ini tetap terlacak tim gabungan Polda Jabar. Tim mengungkap kasus Video mesum tersebut dan menangkap enam tersangka yakni berinisial F alias Af alias Bos, SM alias Cici, A alias I, IM, S, dan H. Sedang IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Adapun barang bukti yang identik dengan video tersebut telah disita kepolisian di dua hotel di Kota Bandung.

Terdiri dari sebuah meja, kursi, sehelai bed cover, bantal, tirai kamar mandi, lukisan, tempat tisu, meja lampu, water hiter, lembaran menu, buku panduan hotel, dompet wanita, 23 lembar pecahan Rp 50.000, buku tabungan, baju dan celana anak, tas slempang, dan pakain dalam.

(Baca juga : Polisi Duga Video Mesum Anak Kecil dan Wanita Dewasa Dilakukan Selama 3 Hari )

Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.

Kemudian Pasal 81 ayat 2 dengan sanksi pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, Pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun.

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 29 sanksi pidana minimal 6 tahun masimal 12 tahun. UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, pasal 27 ayat 1 sanksi pidana 6 tahun.

Kompas TV Video mesum yang diduga dilakukan sepasang mahasiswa beredar di sosial media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com