Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan 450 Butir Pil PCC, Sekretaris RT Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2018, 23:57 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Satuan Resnarkoba Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang tukang ojek berinisial Y, yang juga merupakan Sekretaris Rukun Tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggalnya. Y ditangkap karena mengedarkan obat terlarang jenis pil PCC.

"Alasan terpengaruh dengan lingkungan dan untuk kebutuhan hidup, tukang ojek yang juga merupakan Sekretaris RT ini nekat menjadi pengedar obat terlarang jenis Pil PCC," kata Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar, Sabtu (06/01/2018).

Timbul mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat bahwa di lingkungan tempat tinggal mereka kerap terjadi transaksi obat terlarang.

"Harganya relatif murah, tapi efeknya bisa cepat mabuk," tambah dia.

Kepada polisi, Y mengaku bahwa baru 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Y mengaku dapat pil tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai sales obat.

"Saya ambil dari sales obat itu, lalu saya jual dengan mengharapkan keuntungan Rp 3.500 dari setiap butirnya," katanya.

Meski demikian, tersangka Y mengaku sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya, serta siap menerima hukuman atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal dan saya siap dihukum sebagai pembelajaran buat saya dan yang lainnya, untuk tidak menjadi pengedar obat terlarang," kata Y.

Dari tangan Y, polisi mengamankan 450 pil PCC yang sudah siap diedarkan. Setelah mengamankan Y, polisi masih terus memburu penyuplai obat terlarang yang mengaku sebagai sales obat tersebut.

Kini Y ditahan di Polres Palangkaraya. Ia serta dijerat dengan UU Kesehatan pasal 196, 197 dan 198, UU RI Nomor 36 tahun 2009, dengan acaman kurungan mencapai 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com