Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelas Polisi di Polda Sulbar Dipecat secara Tidak Terhormat

Kompas.com - 06/01/2018, 10:23 WIB
Junaedi

Penulis

SULBAR, KOMPAS.com - Sebelas polisi dari Polda Sulawesi Barat dipecat secara tidak terhormat karena terlibat berbagai pelanggaran disiplin dan pidana. Mereka dipecat secara setelah melalui serangkaian tahapan pembinaan hingga sidang disiplin.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura M mengatakan, pemecatan 11 anggotanya karena dinilai tidak bisa lagi dibina di institusi kepolisan. Ia mengatakan, kesebelas polisi itu sudah diberi pembinaan hingga 3 kali sidang disiplin, tetapi mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki diri.

"Kepolisian dalam waktu dekat segera melakukan upacara pemecatan dengan tidak terhormat secara resmi kepada 11 anggota kepolisian di lingkup Polres dan Polda Sulawesi Barat," kata Mashura, Jumat (5/1/2018).

Baca juga: Polri Anggap Perampokan oleh Oknum Polisi Bukan karena Gaji Kecil

11 anggota polisi di Polda Sulbar Dipecat Tidak Terhormat karena terlibat berbagai kasus seperti narkoba dna disersi.KOMPAS.Com 11 anggota polisi di Polda Sulbar Dipecat Tidak Terhormat karena terlibat berbagai kasus seperti narkoba dna disersi.
Pemecatan dilakukan karena sebagian besar personel berperilaku indisipliner atau disersi dalam menjalankan tugas. Adapun, 3 personel diantaranya berasal dari Polres Mamuju, Majene, dan Polewali Mandar. Sementara 8 personel lainnya merupakan polisi Polda Sulawesi Barat.

"Dua anggota diantaranya dipecat karena berkali-kali terlibat narkoba, dan (anggota) lainnya (dipecat karena) disersi," kata Mashura.

Mereka yang dipecat berpangkat brigpol, bripka, dan aiptu. Mashura mengingatkan anggotanya untuk tetap menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang kepolisian.

Kompas TV Kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penjualan perempuan dan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com