Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 4.445 Unit Kuota Taksi "Online" di Jatim, Baru 113 Unit yang Berizin

Kompas.com - 04/01/2018, 15:58 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Jawa Timur mencatat, sampai hari ini baru ada 113 unit taksi online yang memiliki izin operasi. Jumlah itu masih terbilang kecil dari kuota taksi online di Jatim yang dipatok sebanyak 4.445 unit.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, hingga 3 Januari 2018, pihaknya menerima pengajuan izin prinsip dari 31 perusahaan dengan jumlah taksi online yang diajukan sebanyak 2.418 unit.

"Sampai hari ini yang kami keluarkan izinnya hanya 113 unit taksi online dari sembilan perusahaan," kata Wahid seusai peresmian operasional taksi online di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (4/1/2018).

Perizinan sampai saat ini masih terus dilakukan, mulai dari pengecekan administrasi hingga uji kir taksi online.

Baca juga: Kemenhub Berlakukan Aturan Sanksi Taksi Online Mulai Februari 2018

Di Jatim, kata Wahid, kuota taksi online diatur melalui Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/103/2017. Dalam regulasi yang disusun bersama pemangku kepentingan itu, ditetapkan kuota taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 unit.

Jumlah itu disebar di berbagai wilayah, yaitu di Malang Raya 225 unit, serta di wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan sebanyak 3.000 unit.

"Kuota per daerah dihitung sesuai berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk," ucapnya.

Penetapan kuota juga dimaksudkan untuk menyelamatkan perusahaan. Sebab, bila ketersediaan dan kebutuhan tidak seimbang maka akan mengancam eksistensi perusahaan taksi online.

Adapun tentang penetapan tarif tetap mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp 6.000 per kilometer untuk batas atas dan Rp 3.500 per kilometer untuk batas bawah.

Kompas TV Polisi berhasil menangkap pelaku yang juga adalah penadah mobil curian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com