BATAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa pilot Malindo Air, Ahmad Syahman bin Shaharuddin yang diamankan positif mengonsumsi narkoba merupakan pecandu berat.
Bahkan Ahmad Syahman bin Shaharuddin kerap menggunakan atau mengonsumsi sabu sebelum dirinya menerbangkan pesawat.
"Hasil asesmen kami menyebutkan Ahmad Syahman bin Shaharuddin pecandu berat dan hal itu diakui pelaku," kata Kabid Brantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi, Kamis (4/1/2018).
Bubung, begitu panggilan akrabnya, mengaku Ahmad Syahman bin Shaharuddin dijerat pasal 112 tentang penguasaan atau mengusai atau memiliki narkoba dan pasal 115 tentang memasukan narkoba dari luar ke Indonesia.
"Untuk ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," ungkap Bubung.
Saat ini, lanjut Bubung Ahmad Syahman bin Shaharuddin masih dalam proses penyidikan dan secapatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga : Pilot Malindo Air yang Positif Gunakan Sabu adalah WN Malaysia
Sebelumnya Ahmad Syahman bin Shaharuddin mengakui dirinya menggunakan sabu sesaat sebelum melakukan penerbangan. Bahkan alat isap dan aluminium foil serta sabu 1,9 gram yang diamankan petugas itu milik dirinya.
Untuk mengelabui petugas, alat isap dan aluminium foil serta sabu 1,9 gram itu disimpan Syahman di dalam kotak kacamata miliknya.
Baca juga : BNNP Kepri Pastikan Pilot Malindo Air Positif Gunakan Sabu
Bahkan barang ini sempat dibuang Syahman saat mengetahui adanya pemeriksaan yang dilakukan petugas BNNP Kepri.