Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Benur ke Vietnam

Kompas.com - 27/12/2017, 18:07 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Unit I Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Jabar berhasil menggagalkan penyelundupan benih benur dan lobster yang akan dijual ke negara lain.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni DY alias Oded, seorang nelayan asal Kampung Cikole, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Oded ditangkap di Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada Jumat 15 Desember 2017 lalu lantaran melakukan kegiatan penangkapan, pengangkutan dan pemasaran Benur lobster tanpa izin.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan, tindakan pelaku ini dinilai melanggar lingkungan dan konservasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31/2004 sebagaimana dibuat dengan UU Nomor 15/2009 tentang Perikanan. Sebab, pelaku memperjualbelikan lobster tanpa izin.

"Pelaku ini tindakannya dapat merusak lingkungan, ekosistem, kelestarian habitat satwa tersebut dan merugikan nelayan," kata Agung di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (27/12/2017).

Dikatakan, apabila benih lobster diambil dan dijarah tanpa aturan, maka kekayaan alam laut Indonesia ini akan cepat habis.

"Makanya kami bersama BKIPM-KHP (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) berkomitmen untuk mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal dan menindak tegas pelakunya,” jelas Agung.

Baca juga : Puluhan Ribu Bibit Lobster Dilepasliarkan di Pantai Bangsring

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.941 ekor benih lobster yang terdiri dari 1.888 ekor benih lobster jenis pasir dan 53 ekor benih lobster mutiara. Ribuan lobster ini dikemas oleh pelaku dalam plastik berisi oksigen.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi F 1310 WK. Menurut Agung, ribuan benih benur dan lobster ini rencananya dijual ke negara asing.

"Rencananya akan dijual ke Vietnam melalui Singapura," jelas Agung.

Di Indonesia, katanya, untuk harga benur lobster mutiara sendiri Rp 40.000 - Rp 120.000 per ekor.

"Untuk benih lobster jenis pasir berharga Rp 10.000 per ekor. Sedangkan di negara tetangga itu, harga benih lobster jenis mutiara cukup mahal mencapai Rp 60.000 per ekor," terangnya.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, penangkapan benur lobster ini baru dilakukan sejak tanggal 11 hingga 14 Desember 2017.

"Penangkapan benur-benur lobster ini memang musiman. Lobster betina akan bertelur pada bulan-bulan tertentu, terutama pada Desember. Satwa ini tak bertelur saat bulan purnama. Dan tersangka mengetahui bulan musim dan benur bisa diambil," paparnya.

Oded sendiri kini masih diperiksa polisi untuk mendalami apakah pelaku ini terkait jaringan sindikat atau bukan.

"Pengakuannya mendapat pesanan bibit lobster dari seorang pria berinisial HA yang beralamat di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur melalui via telepon," jelasnya.

Baca juga : Tim Gabungan Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 13 Miliar

Pihak Polda telah berkoordinasi dengan BKIPM Bandung terkait sitaan ribuan benih lobster dan benur itu. Pada Jumat (15/12/2017) lalu, benih lobster tersebut dilepasliarkan kembali ke laut.

"Jika terlalu lama di dalam plastik dikhawatirkan mati,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Oded dijerat Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 92 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster.

"Dalam Pasal 26 ayat 1, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandasnya.

Kompas TV Ribuan Bibit Lobster di Sulut Ini Disita & Dilepas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com