PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, gelar giat penyakit masyarakat, sebagai antisipasi tingkat kejahatan menjelang natal dan tahun baru, sebanyak 40 orang preman, serta 2 orang pengedar obat terlarang jesis pil pcc diamankan petugas kepolisian, Sabtu (23/12/2017).
Direskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Agung Prasetyo mengatakan bahwa, operasi cipta kondisi ini menyasar aksi premanisme yang kerap meresahkan warga dibeberapa tempat di Kota Palangkaraya
"Giat Cipta Kondisi (cipkon) ini sudah dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu, ada sebanyak 40 orang preman serta 2 orang pengedar obat terlarang jenis obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang berhasil kita amankan," kata Agung Prasetyo saat ditemui di Depan Ruang Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (23/12/2017).
Baca juga : Libur Natal dan Tahun Baru, Pusat Perbelanjaan Banjir Diskon
Dari 42 orang preman yang ditangkap, 4 orang di antaranya kedapatan sedang membawa senjata tajam jenis parang, serta polisi juga meringkus 2 orang di antaranya yang tertangkap tangan saat akan transaksi obat terlarang jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC), sehingga polisi menahan 4 orang yang membawa senjata tajam serta 2 orang pengedar obat terlarang tersebut.
"Yang kedapatan melakukan tindak pidana langsung dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal yang sesuai seperti Undang-undang Darurat, Undang-undang Narkotika maupun tindak pidana lainnya," jelasnya.
Sementara bagi para preman yang hanya meresahkan masyarakat akan dibina oleh Polda Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Dinas Sosial Kalimantan Tengah.
"Kita akan lakukan pembinaannya dengan sebelumnya melakukan identifikasi. Mereka akan diambil foto, diambil data pribadi dan diberikan nasihat agar mau mengubah penampilannya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.