Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Miliki Izin Operasi Kapal Ikan, Pengusaha Ikan Di Sebatik Dihukum

Kompas.com - 23/12/2017, 07:51 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara mengganjar Mansyur bin Maing (42) warga Kecamatan Sebatik pemilik kapal KM AMB III dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan denda sebsar 200 juta atau menjalani kurungan penjara 4 bulan.

Majelis hakim yang dipimin Nasrulloh menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan kapal tanpa memiliki ijin usaha yang melanggar Undang Undang Perikanan.

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki ijin,"ujarnya Kamis (21/12/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan Jalan Ujang dewa Sedadap Nunukan pada Jumat pukul 16:30 Wita dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa sempat membuat terdakwa terlihat terbengong ketika hakim membacakan putusannya.

Hakim bahkan sampai 3 kali menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan 8 bulan dari tunutuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kemudian mengambil langkah pikir pikir tehadap putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Kami pikir pikir dulu,” ujarnya.Mansyur.

Majelis Hakim PN Nunukanjuga menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda 200 juta rupiah atau menjalani kurungan 4 bulan penjara bagi nahkoda kapal KM AMB III Jupri Bandi. Terhadap putusan hakim tersebut Jurpi Bandi juga mengaku masih pikir pikir terhadap vonis hakim tersebut.

Terhadap vonis kedua pelaku pidana kelautan tersebut jaksa penuntut umum kejaksaan meger Nunukan Bambang Widianto SH langsung menyatakan banding.

KMN. AMB III bersama 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap KRI Kerapu bernomor lambung 812 saat melaut di Perairan Laut Sulawesi atau sekitar Pulau Bunyu pada posisi 03°46´13?U–118°03´16 pada Sabtu (30/09/2017).

Kapal yang dinakhodai Jupri Bandi (43) warga Tanjung Aru kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tersebut diketahui menangkap ikan secara ilegal.

Kapal milik pengusaha Sebatik bernama Mansyur bin Maing (42) tersebut di ketahui menangkap ikan tanpa memiliki kelengkapan dokumen sebagai kapal penangkap ikan. Kapal KMN. AMB III tidak dilengkapi dokumen kapal, seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Pernyataan Berlayar (SPB) dari pemerintah Republik Indonesia.

Kompas TV Terlibat Pencurian Ikan, 239 Nelayan Vietnam Dipulangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com