Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/12/2017, 07:51 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara mengganjar Mansyur bin Maing (42) warga Kecamatan Sebatik pemilik kapal KM AMB III dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan denda sebsar 200 juta atau menjalani kurungan penjara 4 bulan.

Majelis hakim yang dipimin Nasrulloh menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan kapal tanpa memiliki ijin usaha yang melanggar Undang Undang Perikanan.

"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki ijin,"ujarnya Kamis (21/12/2017).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan Jalan Ujang dewa Sedadap Nunukan pada Jumat pukul 16:30 Wita dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa sempat membuat terdakwa terlihat terbengong ketika hakim membacakan putusannya.

Hakim bahkan sampai 3 kali menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun 10 bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan 8 bulan dari tunutuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa kemudian mengambil langkah pikir pikir tehadap putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Kami pikir pikir dulu,” ujarnya.Mansyur.

Majelis Hakim PN Nunukanjuga menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda 200 juta rupiah atau menjalani kurungan 4 bulan penjara bagi nahkoda kapal KM AMB III Jupri Bandi. Terhadap putusan hakim tersebut Jurpi Bandi juga mengaku masih pikir pikir terhadap vonis hakim tersebut.

Terhadap vonis kedua pelaku pidana kelautan tersebut jaksa penuntut umum kejaksaan meger Nunukan Bambang Widianto SH langsung menyatakan banding.

KMN. AMB III bersama 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap KRI Kerapu bernomor lambung 812 saat melaut di Perairan Laut Sulawesi atau sekitar Pulau Bunyu pada posisi 03°46´13?U–118°03´16 pada Sabtu (30/09/2017).

Kapal yang dinakhodai Jupri Bandi (43) warga Tanjung Aru kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tersebut diketahui menangkap ikan secara ilegal.

Kapal milik pengusaha Sebatik bernama Mansyur bin Maing (42) tersebut di ketahui menangkap ikan tanpa memiliki kelengkapan dokumen sebagai kapal penangkap ikan. Kapal KMN. AMB III tidak dilengkapi dokumen kapal, seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Pernyataan Berlayar (SPB) dari pemerintah Republik Indonesia.

Kompas TV Terlibat Pencurian Ikan, 239 Nelayan Vietnam Dipulangkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com