NUNUKAN,KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Kalimantan Utara mengganjar Mansyur bin Maing (42) warga Kecamatan Sebatik pemilik kapal KM AMB III dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan denda sebsar 200 juta atau menjalani kurungan penjara 4 bulan.
Majelis hakim yang dipimin Nasrulloh menyatakan jika terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kegiatan menangkap ikan dengan kapal tanpa memiliki ijin usaha yang melanggar Undang Undang Perikanan.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki ijin,"ujarnya Kamis (21/12/2017).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan Jalan Ujang dewa Sedadap Nunukan pada Jumat pukul 16:30 Wita dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa sempat membuat terdakwa terlihat terbengong ketika hakim membacakan putusannya.
Hakim bahkan sampai 3 kali menanyakan tanggapan terdakwa terhadap putusan hakim yang menghukumnya 1 tahun 10 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan 8 bulan dari tunutuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kemudian mengambil langkah pikir pikir tehadap putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Kami pikir pikir dulu,” ujarnya.Mansyur.
Majelis Hakim PN Nunukanjuga menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 5 bulan penjara serta denda 200 juta rupiah atau menjalani kurungan 4 bulan penjara bagi nahkoda kapal KM AMB III Jupri Bandi. Terhadap putusan hakim tersebut Jurpi Bandi juga mengaku masih pikir pikir terhadap vonis hakim tersebut.
Terhadap vonis kedua pelaku pidana kelautan tersebut jaksa penuntut umum kejaksaan meger Nunukan Bambang Widianto SH langsung menyatakan banding.
KMN. AMB III bersama 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap KRI Kerapu bernomor lambung 812 saat melaut di Perairan Laut Sulawesi atau sekitar Pulau Bunyu pada posisi 03°46´13?U–118°03´16 pada Sabtu (30/09/2017).
Kapal yang dinakhodai Jupri Bandi (43) warga Tanjung Aru kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara tersebut diketahui menangkap ikan secara ilegal.
Kapal milik pengusaha Sebatik bernama Mansyur bin Maing (42) tersebut di ketahui menangkap ikan tanpa memiliki kelengkapan dokumen sebagai kapal penangkap ikan. Kapal KMN. AMB III tidak dilengkapi dokumen kapal, seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Pernyataan Berlayar (SPB) dari pemerintah Republik Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.