Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bengkulu, Cara Berpakaian Pun Akan Diatur dalam Raperda

Kompas.com - 20/12/2017, 11:13 WIB
Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Muharamin menyebutkan, saat ini lembaganya sedang merancang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan terhadap Anak dan Ketahanan Keluarga.

Raperda ini dalam beberapa pekan terakhir sempat menjadi sorotan karena di dalamnya mengatur masyarakat agar tidak menggunakan pakaian seksi.

Muharamin meluruskan hal tersebut. Menurut dia, usulan Raperda itu berangkat dari kondisi Bengkulu yang sering menjadi sorotan nasional akibat tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak dan perempuan secara berulang-ulang.

"Ini berangkat dari kekhawatiran akan kondisi, ini salah satu usaha untuk menekan dan mengurangi kejadian yang sungguh menyedihkan dengan korbannya anak dan perempuan," kata Muharamin, Selasa (19/12/2017).

Saat ini, kata dia, Raperda tersebut akan menjadi pembahasan pada tahun anggaran 2018. Sementara itu, naskah akademiknya telah selesai dilakukan oleh pihak akademis.

Ia mengatakan, pelarangan menggunakan pakaian seksi memang diatur di dalam Raperda itu, tetapi pengaturan itu lebih ditujukan untuk pelajar, tempat umum, dan ruang formal.

"Salah satunya pelajar, misalnya dilarang menggunakan rok di atas lutut, tidak menggunakan pakain ketat, dan sebagainya. Begitu juga cara berpakaian di tempat umum dan acara formal," jelas Muharamin.

Ada standardisasi untuk berpakaian sopan di tempat umum dan acara-acara resmi. Raperda ini sebelumnya sempat ditentang oleh banyak pihak, termasuk internal DPRD.

"Namun, setelah komunikasi intensif, kami jelaskan tujuan Raperda akhirnya semua fraksi mendukung dalam rapat paripurna sebelumnya, termasuk gubernur," tambahnya.

Baca juga: Pergub Pakaian Dinas DKI Direvisi, Aturan Apa yang Berubah?

Ia juga mengatakan, perda ini nantinya tidak menghambat sektor jasa wisata dan hiburan.

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan dengar pendapat dengan banyak pihak terkait Raperda tersebut, termasuk berkonsultasi dengan MUI, aktivis perempuan, dan masyarakat umum.

Sementara itu, Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani menyebutkan, ada banyak hal yang bisa diatur dalam Raperda itu, tidak hanya soal cara berpakaian.

"Ajarkan anak laki-laki dan perempuan agar saling menghormati tidak saling menyerang. Reproduksi dan kesehatan perempuan juga harus diperhatikan," kata Susi.

Sejauh ini, pihaknya mengaku siap jika DPRD mengajak untuk menyempurnakan Raperda tersebut.

"Raperda itu hatus mengatur kebaikan, bukan nanti sebaliknya menimbulkan persoalan. Kami siap jika dimintai untuk memberi masukan," demikian Susi.

Adapun partai politik yang menggagas Raperda Perlindungan terhadap Anak dan Ketahanan Keluarga tersebut yaitu Partai Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, PDI-P, PKB, dan Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com