MAKASSAR, KOMPAS.com — Dua jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melapor ke Polrestabes Makassar. Mereka melapor karena nama mereka dicatut meminta sumbangan untuk perayaan Natal di Hotel Grand Clarion, Makassar.
Kedua jaksa yang dicatut namanya yakni Jefri P Makepedua, Koordinator Pidana Umum (Pidum) dan Adi Imanuel Palebangan, Kasi Orang dan Harta Benda di Pidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar). Kedua jaksa itu melapor ke Polrestabes Makassar, Senin (18/12/2017).
Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin mengatakan, permintaan sumbangan ini dituangkan dalam surat dengan kop surat Kejati Sulselbar dan dibubuhi stempel. Tertera pula nama dua jaksa yang dicatut dan dipalsukan tanda tangannya.
Surat permintaan sumbangan Natal ini pertama kali diketahui jaksa intelijen. Jaksa intelijen mendapat informasi dari satuan kerja (satker) air bersih di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(Baca juga: Investasi Bodong di Sulawesi Barat Catut Nama Presiden Soekarno )
"Setelah dikonfirmasi kepada dua jaksa itu, tidak benar adanya permintaan sumbangan Natal. Makanya, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan kedua jaksa yang dicatut namanya sementara di BAP di Polrestabes Makassar," ungkapnya.
Dari penyelidikan sementara polisi, pelaku pencatut nama sempat terekam kamera CCTV di kantor satker air bersih. Pelaku terekam kamera CCTV saat mengantar surat permintaan sumbangan Natal itu.
"Tunggu perkembangan penyelidikan polisi, jelas tidak lama lagi terungkap itu karena terekam kamera CCTV dan pelakunya sudah teridentifikasi. Pelakunya mantan staf di salah satu kantor kejaksaan di jajaran Kejati Sulselbar. Pelaku itu sudah lama dipecat," ujarnya.