Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 1 Kg Sabu, 1 Pengedar Kambuhan Ditangkap Di Exit Tol Suramadu

Kompas.com - 16/12/2017, 13:01 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengedar narkoba diamankan tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di pinty keluar Tol Suramadu sisi Surabaya. Pengedar tersebut membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu untuk dikirim ke Mojokerto.

Aksi penangkapan itu dilakukan Kamis (14/12/2017) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. "Jalur peredarannya Madura - Surabaya - Mojokerto, dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Fatkhurahman, dikonfirmasi Sabtu (16/12/2017).

Selain mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 1 kilogram, tim juga mengamankan 3 unit ponsel, dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879FB.

Dari penangkapan itu, tim lantas melakukan pengembangan ke Mojokerto untuk mengetahui penerima sabu sabu 1 kilogram tersebut. "Tim berhasil memancing keluar penerima barang. Namun saat akan diamankan, dia melawan dan terpaksa ditembak mati," jelasnya.

Baca juga : Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar Narkoba Antar-provinsi

Bagi BNNP, pria bernama Bayu Ferdiansyah itu bukan orang asing. Dia tercatat sudah beberapa kali menjemput kiriman barang narkoba dari berbagai jaringan untuk didistribusikan ke wilayah Mojokerto.

Sementara pengedar yang ditangkap di pintu keluar Suramadu, saat ini masih diperiksa intensif.

Kepadanya diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena barang buktinya mencapai 1 kilogram, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati" pungkas Fatkhurahman. 

Kompas TV Ratusan personel dari Polres Metro Jakarta Selatan Kamis (14/12) pagi menggerebek satu perkampungan di Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com