SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Semarang memvonis berbeda empat terdakwa pelaku penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal dunia.
Terdakwa Cristian Atmabrita Sermumes divonis selama 1 tahun, sementara tiga lainnya divonis 6 bulan 20 hari. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Antonius Widjidjantono, Rabu (13/12/2017).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana 1 tahun penjara," kata Antonius.
Cristian terbukti melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya, Muhammad Adam hingga meninggal dunia. Ia melanggar pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
(Baca juga : 9 Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Divonis 6 Bulan Penjara )
Sementara Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury diputus 6 bulan ditambah 20 hari penjara. Ketiganya melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
Usai putusan, ketiga terdakwa langsung bebas, karena mereka telah menjalani masa penahanan sejak 21 Mei 2017. Sementara Cristian harus menjalani masa penahanan lebih lanjut.
Majelis hakim memberikan vonis yang berbeda karena terdakwa mempunyai peran berbeda. Hakim menilai terdakwa Christian Atmadibrata Sermumes terbukti melakukan penganiayaan terhadap Mohammad Adam.
Putusan keempat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempatnya dituntut 3 tahun penjara.
(Baca juga : Alasan 9 Terdakwa Penganiayaan Taruna Akpol Minta Dibebaskan)
Sementata komandan suku Rinox Levi dihukum bersalah dengan pidana 7 bulan penjara.
Sebelumnya, 9 terdakwa divonis enam bulan penjara dari kasus yang sama. Total terdakwa adalah 14 orang. Semuanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sembilan terdakwa yang divonis terlebih dulu yaitu Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.