"Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 obeng, 1 HP, dan 1 sepeda motor. Pelaku NK dikenai pasal berlapis tentang tindakan pembunuhan dan pencurian serta pembunuhan dengan kekerasan. Ancamannya hukuman mati," tutur Dicky.
Sebelumnya, mayat tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki ditemukan di saluran air Stasiun Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (8/12/2017).
Mayat tersebut kali pertama ditemukan warga sekitar yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Di tubuh korban ditemukan luka bekas sabetan senjata tajam di bagian kepalanya. Selain itu, potongan kaki korban bagian kiri ditemukan terpisah tak jauh dari badannya.
"Kami masih mencari identitas korban karena tidak ditemukan identitasnya. Usianya sekitar 47 tahun," kata Kepala Polsek Gunung Putri Komisaris Niih Hadiwijaya ketika itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan