Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Anak Istri, Residivis Pencuri Motor Menangis Saat Ditangkap

Kompas.com - 08/12/2017, 09:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

JEPARA, KOMPAS.com - Residivis kasus pencurian sepeda motor menangis saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah. 

Pria bernama Ahmad Sairi (40) ini sudah tiga kali masuk bui karena terlibat kasus pencurian sepeda moto. Kali ini dia dibekuk polisi setelah tercium terlibat kasus yang sama.

Warga Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara itu mengaku menyesal setelah nekat menggondol motor. Dia beralasan sudah tak punya pilihan lain karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.

"Saya tak punya pekerjaan tetap setelah keluar penjara tahun 2016. Hingga akhirnya saya nekat mencuri karena butuh uang. Saya menangis saat ditangkap. Saya menyesal sekali kasihan anak dan istri sebab susah cari kerjaan," kata Ahmad saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (7/12/2017).

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari pengembangan laporan warga pada Selasa (5/12/2017). Korban mengadu telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernopol K 2002 AQ. 

Motor matiknya itu raib setelah diparkir di halaman depan Kantor Balai Penyuluhan KB Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. 

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Jepara langsung bergerak menelusuri keberadaan pelaku. Dalam kurun 24 jam, polisi meringkus pelaku.

"Kemarin kami tangkap pelaku di daerah Jepara. Setelah kami mintai keterangan, pelaku menangis dan mengakui perbuatannya," kata Yudianto.

Yudianto menuturkan, pelaku yang telah terlibat masalah hukum atas kasus pencurian motor sejak tahun 2007 itu merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T. Sebelum beraksi, pelaku pun memastikan bahwa lokasi sasarannya sepi.

"Pelaku sudah profesional mencuri motor. Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com