PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Kota Palangkaraya meringkus JB dan AI, pasangan suami istri pengedar sabu, di rumah kontrakan mereka di Jalan Murjani, Kota Palangkaraya. Dari tangan kedua tersangka, BNN menyita 24 paket sabu siap edar dan timbangan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangkaraya Soedjai mengatakan, saat JB diringkus, BNN Kota Palangkaraya mendapati tujuh paket siap edar dari dalam saku celana tersangka.
Tidak berselang lama, sang istri berinisial AI muncul, lalu kembali didapati 17 paket lain yang disembunyikan di samping rumah kontrakan. Kedua tersangka mengaku menjual sabu itu secara bersama-sama.
“Sabu didapat kedua tersangka dari dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangkaraya serta dari Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkoba Kasongan dengan menggunakan jasa kurir, lalu memecah menjadi paket hemat siap jual. Sementara uang diberikan dengan cara transfer bank,” ujar Soedjai di kantor BNN Kota Palangkaraya, Selasa (5/12/2017).
Baca juga: Pilot Lion Air yang Ditangkap Simpan Sabu di Dalam Dompet
Menurut dia, hingga kini pihak BNN Kota Palangkaraya masih terus mengusut sumber sabu dari dalam lapas, dan akan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait agar dapat memutus serta membersihkan peredaran sabu dari dalam lapas.
"Sampai saat ini lembaga permasyarakatan masih dijadikan tempat paling aman bagi bandar besar menyembunyikan sabu untuk kembali dijual,” ucap Soedjai.