Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Intelijen Kelompok Kriminal Bersenjata di Mimika

Kompas.com - 05/12/2017, 15:56 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Tim gabungan Polri berhasil meringkus NM alias NE alias Nius (40), warga Kimbely, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di area Freeport.

Nius yang berperan sebagai anggota intelijen KKB ditangkap di Kecamatan Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Kamis (28/11/2017). Aparat kepolisian mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dan 4 butir amunisi kaliber 3,8 mm.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan beberapa hari terhadap Nius, diketahui yang bersangkutan memiliki tugas untuk mencari senjata api, amunisi, dan memantau pergerakan pasukan polisi dan TNI di Kabupaten Mimika.

“Selama ini NM memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada KKB yang ada di hutan, baik informasi tentang pergerakan aparat Polri dan TNI serta mencari senjata api dan amunisi untuk dipasok ke KKB yang ada di hutan,” ungkap Kamal, Selasa (5/12/2017), saat menggelar keterangan pers kepada wartawan di Polda Papua.

Baca juga: Ketika KKB Diyakini Bukan Sekadar Kriminal Biasa

Kamal menerangkan, Nius menjelaskan, senjata api yang digunakannya dibeli dari seorang oknum masyarakat berinisial Y pada tahun 2006 di Sempan, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

“NM sendiri sudah mengakui bahwa dirinya adalah anggota KKB yang ada di wilayah Mimika. Sampai saat ini pemeriksaan terus dilakukan kepada NM guna mengetahui sejauh mana sepak terjangnya,” papar dia.

Kamal mengatakan, Nius saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Jadi kami jerat dia dengan kepemilikan senjata,” ujar dia.

Kompas TV Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, keberadaan kelompok kriminal bersenjata, tidak mengganggu pelaksaan pembangunan infrastruktur di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com