Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Magelang dan Temanggung Dipastikan Tanpa Paslon Perseorangan

Kompas.com - 30/11/2017, 19:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magelang dan Temanggung, Jawa Tengah, dipastikan tidak diikuti pasangan calon (paslon) perseorangan.

Sebab hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan, Rabu (29/11/2017), tidak ada satu pun paslon yang datang.

"Selama empat hari kami buka, sejak Sabtu (25/11/2017) sampai Rabu (29/11/2017) pukul 24.00 WIB, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan untuk paslon perseorangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin, Kamis (30/11/2017).

Afifudin mengatakan, sebelum ditutup, sebetulnya ada dua orang yang telah datang ke kantor KPU Magelang. Namun mereka hanya sebatas berkonsultasi untuk mendaftar sebagai bupati dan wakil bupati dari jalur non-partai.

"Tapi sampai hari terakhir tidak ada tanda-tanda keduanya menyerahkan syarat dukungan," ujarnya.

(Baca juga : Perludem: Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Terlalu Berat )

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi paslon jalur perseorangan adalah formulir dukungan dan fotokopi e-KTP pendukung minimal 71.973 lembar. Seluruh pendukung harus tersebar minimal di 11 dari 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Temanggung. Komisioner KPU setempat, Ari Murti Hendrowardani menuturkan, dengan tidak adanya paslon perseorangan yang mengumpulkan syarat dukungan maka otomatis tidak ada paslon perseorangan yang maju pada Pilkada Temanggung, 2018 mendatang.

"Pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan hingga hari terakhir pukul 24.00 WIB tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang hadir," katanya.

Sebelumnya juga tidak ada bakal paslon perseorangan yang datang ke KPU untuk meminta user name dan password guna mengunduh data syarat dukungan.

 

(Baca juga : Pilkada 2018, Wali Kota Makassar Daftar lewat Jalur Perseorangan)

Tahapan selanjutnya, sambung Ari, adalah pengumuman pendaftaran bakal calon dari partai politik mulai 1-7 Januari 2018, kemudian pembukaan pendaftaran pada 8-10 Januari 2018.

Selain itu, pihaknya juga tengah intensif berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan paslon. 

Kompas TV Presiden juga meminta pengusaha tidak menunggu "event" politik untuk melakukan ekspansi usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com