Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Polewali Mandar, Pernikahan di Bawah Umur Heboh di Medsos

Kompas.com - 30/11/2017, 09:08 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Acara pernikahan sepasang pemuda dan pemudi, Arlin Prama Aspar (17) dan Andini Pratiwi Ridwan (15), digelar dalam pesta adat yang meriah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (26/11/2017).

Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga dari kedua mempelai turut bersukacita memeriahkan pernikahan pasangan muda yang usianya terpaut dua tahun tersebut.

Seperti pernikahan masyarakat Mandar umumnya, pesta pernikahan Arlin dan Andini yang berlangsung empat hari lalu itu termasuk cukup meriah, serta tetap sakral dan khidmat.

Dalam pesta adat dihadirkan sejumlah kesenian tradisonal, seperti Parawana dan Kalingdagdag atau seni pantun ala Mandar, yang mendapat perhatian warga setempat.

Pernikahan ini pun menjadi viral di media sosial. Sejumlah netizen (warganet) mendukung dengan alasan tertentu, tetapi tak sedikit juga yang menilai pernikahan ini melanggar undang-undang perlindungan anak yang membatasi usia anak hingga 18 tahun.

Baca juga: Pernikahan Dini dan Cara Pandang Orangtua Penyebab Remaja Tak Lanjut Kuliah

Saat ditemui di rumahnya, Selasa (28/11/2017), Arlin dan Dini (panggilan akrab Andini) masih tampak sibuk mengikuti ritual adat pernikahannya sebagai rangkaian pesta sejak hari Minggu lalu. Keduanya pun mengaku bahagia dan sepakat membangun bahtera rumah tangga meski harus menghadapi cibiran warga karena usia mereka yang masih muda.

“Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah,” tutur Arlin saat dijumpai di rumahnya.

Sah secara hukum, agama, dan adat

Sementara itu, Ridwan, ayahanda Dini, menganggap pernikahan anaknya sah secara hukum maupun secara agama dan adat. Meski masih tergolong usia anak, menurut Ridwan, itu bukanlah pelanggaran.

Ridwan mengaku memilih cepat-cepat membawa anaknya ke pelaminan lantaran dia tak ingin hubungan putrinya dengan menantunya yang sudah akrab selama sembilan bulan berpacaran menimbulkan pelanggaran etika, moral, dan norma agama di kemudian hari.

“Daripada nanti terjadi sesuatu di kemudian hari, kan tidak salah kalau saya nikahkan lebih awal meski harus menghadapi banyak tantangan, seperti melalui penetapan pengadilan agama setempat,” ujar Ridwan.

Bagi dia, uang mahar dan kemeriahan resepsi bukanlah jadi ukuran kesuksesan sebuah pesta pernikahan. Justru dia bertujuan untuk menyelamatkan anak dan menantunya dari berbagai fitnah, sesuai kesepakatan orang tua dari kedua belah pihak.

Pernikahan pasangan usia muda antara Arlin (17) dan Andini (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (26/11/2017).Kompas.com/Junaedi Pernikahan pasangan usia muda antara Arlin (17) dan Andini (15) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (26/11/2017).

Adapun Ansar, kakak tertua Arlin, juga sepakat untuk menikahkan adiknya meski masih tergolong remaja setelah berdiskusi dengan Ridwan. Sama halnya dengan Ridwan, Ansar juga menilai pernikahan adiknya sah secara agama dan adat maupun hukum negara.

Menurut Ansar, menikahkan adiknya yang sudah menjalin hubungan cinta dengan Arlin jauh lebih aman dan menyelamatkan keduanya daripada membiarkan hubungan mereka yang sudah sangat dekat tanpa ikatan pernikahan yang bisa melanggar masalah etika, moral, agama, maupun ketentuan hukum negara.

“Karena hubungannya sudah sangat dekat, kan lebih baik dinikahkan. Daripada nanti terjadi apa-apa, kan lebih baik menghindari,” ucap Ansar.

Ridwan dan Ansar pun mendukung langkah pasangan muda itu untuk melanjutkan pendidikan setelah resmi menikah. Arlin akan melanjutkan sekolahnya di kelas II SMA, sedangkan Dini yang baru tamat SMP akan melanjutkan sekolahnya ke SMA pada pendaftaran mendatang.

Kepala KUA Mapilli, Sumaila, menyebutkan, pernikahan Arlin dan Andini sah secara hukum, agama, dan adat. Menurut dia, pihak KUA tak mungkin menikahkan keduanya jika tidak memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan dan tata cara pernikahan selama ini.

“Seperti pasangan pengantin lainnya, pasangan Arlin dan Andini sah secara hukum maupun adat dan agama. KUA tidak mungkin menikahkan kalau syarat administratif yang sudah jadi ketentuan tidak terpenuhi, pasti ditolak. Karena lengkap, ya dinikahkan,” jelas Sumaila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com