Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Ditetapkan sebagai Tersangka, Gerindra Akan Beri Bantuan

Kompas.com - 29/11/2017, 11:43 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani. Menurut Fadli, kicauan yang ditulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak mengandung penghinaan atau hate speech (ujaran kebencian).

Fadli mengatakan, Gerindra akan membantu politisi partai berlambang burung garuda ini dalam menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

"Saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu dasarnya apa. Kalau benar apa yang dijadikan dasar itu hanya satu ucapan di Twitter yang saya kira tidak ada penghinaan atau hate speech, ya, mengada-ada itu polisi," ucap Fadli di Bogor, Selasa (28/11/2017).

Baca juga: Kamis, Polisi Periksa Ahmad Dhani sebagai Tersangka

Sebelumnya, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, juga menyampaikan hal serupa. Ali menilai, isi tweet yang membuat suami penyanyi Mulan Jameela itu menjadi tersangka masih normatif.

"Isi konten Twitter yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap klien kami berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Sebab, isi tweet tersebut tidak menyebut suku, agama, ras, dan antar-golongan, terlebih nama seseorang," demikian isi siaran persnya.

Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017, Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Kompas TV Musisi yang juga politisi Gerindra, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com