Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Kurung Diri, Anak 11 Tahun Korban Penganiayaan Akhirnya Masuk Sekolah

Kompas.com - 29/11/2017, 11:29 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - MA (11), anak korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya, di Perumahan Pondok Awal Indah Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya mulai ke sekolah, Rabu (29/11/2017) ini.

Syadripan, orangtua MA, mengaku anak keempatnya ini mulai mau ke sekolah setelah dibujuk dan yakin bahwa tidak akan ada lagi orang yang memukulnya, seperti yang pernah dialaminya.

"Dibilang trauma mungkin tidak, yang jelas dia merasa malu karena gigi depannya ompong dan takut ketemu dengan Anjani, pelaku penganiayaan yang menghajar dirinya saat bermain sendiri di sekitar perumahan kemarin," kata Syadripan.

Tidak saja mulai berani ke sekolah, MA juga sudah mulai berani bercerita dengan sesama teman yang ada di sekitar tempat tinggal dan sekolahnya.

"Kemarin sore sebelum akhirnya ke sekolah hari ini, MA juga sudah mulai mau bermain bersama temannya di rumah," ujar Syadripan.

Meski demikian, sambung Syadripan, terkadang MA mengeluhkan sakit di bagian dadanya. Namun, karena keasyikan bermain, hal itu kadang terlupakan.

Baca juga: Dituduh Curi Sepeda Motor, Anak 11 Tahun Dianiaya hingga Babak Belur

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Eri Syahrial mengaku geram dengan apa yang terjadi ini karena sangat tidak patut.

Oknum warga yang bernama Anjani menuduh MA (11) akan mencuri sepeda motornya yang diparkir. Padahal, saat itu MA hanya bermain petak umpet.

"Kasus main hakim seperti ini sudah sering terjadi di Batam, bahkan sudah ada tiga remaja yang meninggal. Kami tidak ingin masyarakat main hakim sendiri dan apa yang disangkakan belum tentu benar, apalagi terhadap anak kecil," kata Eri Syahrial.

Eri berharap pelaku diproses dan dijerat dengan UU Perlindungan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka berat.

"Kami belum tahu motif korban dekat atau menaiki motor yang sedang parkir. Menurut ayah korban, tidak pandai bawa motor. Kalau seandainya terjadi tindak pidana yang dilakukan anak seperti pencurian maka bisa dinasihati, dipanggil orangtua, atau diserahkan kepada perangkat daerah atau polisi, bukan malah dipukuli hingga luka berat," terang Eri.

Adapun Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji kepada Kompas.com mengatakan, saat ini pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

"Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, tetapi proses hukum tetap jalan. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan kasus ini. Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada anak lainnya, hanya karena pelaku tidak terima anaknya dipukuli anak lainnya," terang Oji.

Kompas TV Polres Jakarta Barat sudah mengetahui motif penganiayaan yang menyebabkan kematian bocah lima tahun di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com