KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah

Dalam Diskusi, Ganjar Semprot Kabiro Hukum Kemenpan RB

Kompas.com - 28/11/2017, 18:44 WIB
Josephus Primus

Penulis

Herman ternyata tidak tegas menjawab. Ia hanya menjelaskan bahwa dalam undang-undang kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.

Ganjar terus mendesak Herman untuk tegas. Sebab menurutnya, Kemenpan RB ikut bertanggung jawab dalam kisruhnya persoalan GTT dan PTT.

“Jika ternyata penggunaan PP 19 bisa, mengapa harus menunggu revisi PP 48?. Tapi kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah telanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh,” tegas mantan anggota DPR RI ini.

Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi juga mengatakan bahwa beberapa daerah sudah menerapkan PP 19 tersebut.
“Ada di Jawa Timur, NTB dan beberapa kabupaten di provinsi lain. Bisa dan tidak masalah,” terangnya.

Ganjar kemudian menengahi. Ia meminta PGRI Purbalingga berkoordinasi dengan bupati setempat untuk mengkaji penggunaan PP 19. Jika perlu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika BPK membolehkan, ini bisa jadi contoh untuk kabupaten kota lain. Karena sebenarnya kawan-kawan GTT itu cuma butuh status jelas dan SK resmi agar bisa ikut sertifikasi,” tegasnya.

Ganjar juga meminta Kemenpan RB dan Kemendikbud untuk segera berkoordinasi menyelesaikan persoalan GTT dan PTT. Jika pengangkatan GTT tidak bisa serentak dan cepat,  setidaknya Kemenpan bisa memberi kelonggaran kepala daerah mengangkat GTT. Ia sendiri akan menghubungi Menteri PAN RB agar segera mengambil langkah konkret.

“Akan saya telepon, agar revisi PP segera dipercepat,” pungkasnya. (KONTRIBUTOR JAWA TENGAH/ANDI KAPRABOWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com