KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah

Dalam Diskusi, Ganjar Semprot Kabiro Hukum Kemenpan RB

Kompas.com - 28/11/2017, 18:44 WIB
Josephus Primus

Penulis



SEMARANG, KOMPAS.com - Nada bicara Gubernur Jateng Ganjar Pranowo langsung meninggi saat berbicara tentang nasib guru tidak tetap (GTT) Jawa Tengah dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Selasa (28/11).

Bahkan, Ganjar berani menyemprot Kepala Biro Hukum Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman karena dinilai lamban dalam menangani nasib rubuan GTT di Indonesia.

Awalnya, Ganjar meminta Kemenpan RB segera memberi kepastian nasib jutaan GTT di Indonesia. Ganjar mengatakan, status GTT saat ini tidak jelas, sebab mereka diangkat oleh kepala sekolah karena banyak sekolah yang kekurangan guru.

Di Jateng lanjut Ganjar angka kekurangan guru mencapai 49.631. Rinciannya TK, SD dan SMP sebanyak 38.859. ,4732 guru SMA, 5056 guru SMK, dan 934 guru SLB.

"Kondisinya darurat guru lalu kepala sekolah inisiatif cari guru honorer,” kata Ganjar.

Namun ternyata, keberadaan guru honorer atau GTT ini tidak diakui Kemendikbud. Aturan Kemendikbud, GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah.

"Sedangkan untuk mengangkat GTT, bupati/wali kota tersandera peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan,” imbuhnya.

Bisa diangkat asal...

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun begitu, aturan PPPK masih digodok dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru.

“Saat ini RPP sudah kami kirim ke menteri sekretariat negara, kami juga menunggu,” katanya.

Untuk memastikan itu, Ganjar kemudian mengirim pesan singkat kepada Mensetneg Pratikno. Ia mendapat jawaban bahwa RPP masih di Kemenpan RB. Ganjar pun langsung meradang.

“Ini bagaimana, GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini,” tegasnya.

Tidak jelas

Dialog semakin menghangat ketika salah seorang pengurus PGRI Purbalingga mengatakan bahwa Pemkab Purbalingga akan mengangkat GTT secara resmi dengan dasar PP 19 Nomor 2017. PP itu adalah turunan dari UU Guru dan Dosen. Pasal 59 Ayat 3 UU tersebut menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Ganjar kembali bertanya kepada Herman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan?

Halaman:

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com