Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Beli Jamu Kuat, Calon Pengantin Ini Nekat Cabuli Tetangganya

Kompas.com - 27/11/2017, 21:30 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BD (21), warga Sleman, harus meringkuk di sel Mapolsek Berbah. Ia ditahan setelah nekat mencabuli seorang ibu rumah tangga, M (39) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku yang bulan depan berencana menikah ini membeli jamu kuat di daerah Prambanan, Sleman.

Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi menjelaskan, awalnya pada Jumat (25/11/2017) malam, korban M tidur di kamar bersama dua anaknya.

"Korban kebetulan di rumah bersama dua anaknya, karena suaminya sedang kerja luar kota," ujar Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi, Senin (27/11/2017).

(Baca juga : Cabuli Siswa SMA, Penjual Odading Terancam 5 Tahun Penjara )

Mengetahui M hanya bersama kedua anaknya, pada pukul 00.15 WIB, tersangka mendatangi rumah korban. Sebelum masuk ke dalam rumah, tersangka BD mematikan meteran listrik.

Setelah kondisi rumah gelap, BD mengambil celana korban yang sedang dijemur dan masuk ke dalam rumah. Tersangka lalu menuju kamar tempat korban bersama anaknya tidur.

"Tersangka BD masuk ke rumah lewat jendela depan yang tidak bisa dikunci karena kebetulan sedang rusak," urainya.

BD lalu membekap mulut korban dengan celana dan langsung melakukan aksi bejatnya. "Mulut korban ditutup kain agar tidak berteriak. Tersangka juga mengancam korban agar tidak berteriak," tuturnya.

Dalam kondisi terdesak, korban melakukan perlawanan. Korban akhirnya berhasil mendorong tersangka hingga terjatuh ke bawah tempat tidur.

"Korban melawan dan berhasil lolos lalu teriak meminta tolong," ucapnya.

(Baca juga : Cabuli Putrinya Sendiri, Seorang Pria di Kefamenanu Dilaporkan Istrinya ke Polisi )

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan berhasil menangkap tersangka BD yang ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BD ternyata sering mengintip saat korban mandi. Kebetulan rumah tersangka dengan korban berdampingan.

Tersangka BD juga mengaku sempat membeli jamu kuat di daerah Prambanan sebelum melakukan aksinya.

"Tersangka sempat beli jamu di daerah Prambanan. Pengakuan tersangka, beli Jamu harganya Rp 10.000," ucapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka BD dijerat Pasal 289 KUHP dan diancam hukuman 9 tahun penjara. 

Kompas TV Polisi akan menerapkan pasal baru untuk menjerat pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com