Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Dikabulkan, Mantan Gubernur Riau Dihukum 10 Tahun

Kompas.com - 24/11/2017, 13:47 WIB
Citra Indriani

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Pengurangan hukuman diberikan setelah upaya PK (Peninjuan Kembali) di Mahkamah Agung (MA) dikabulkan.

Kuasa hukum Rusli Zainal, Eva Naro menyambut baik putusan hakim MA yang mengabulkan PK. Di mana pada tingkat kasasi, Rusli divonis 14 tahun penjara, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita tentu bersyukur atas dikabulkannya PK kita oleh hakim MA," ucap Eva, Jumat (24/11/2017).

Eva mengatakan, PK diajukan karena ada kesalahan hakim dalam penanganan putusan kasasi. Selain itu, pihaknya mempunyai novum (bukti baru) sehingga MA mau menerima PK.

"Dalam PK itu yang kita ajukan adalah novum dan kesalahan hakim. Alhamdulillah PK diterima," ucapnya.

(Baca juga : Terdakwa Penyuap Mantan Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara)

Namun, ia belum menerima salinan resmi MA atas putusan PK itu. "Salinan putusan itu sudah sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan saya sudah melihatnya," ungkap Eva.

Eks Gubernur Riau dua priode ini sebelumnya tersandung dua kasus korupsi yakni suap PON XVIII Riau dan kasus korupsi kehutanan oleh KPK. Dia diadili pada 2012. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Kemudian kasusnya bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena pihak Rusli Zainal mengajukan banding. Banding pun diterima, Rusli mendapat pengurangan hukuman penjara 4 tahun.

Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang menghukum rusli 10 tahun.

 

(Baca juga : Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Ajukan Peninjauan Kembali)

Di tingkat kasasi, hakim MA menganulir putusan hakim PT dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan menghukum politisi Partai Golkar ini 14 tahun penjara.

Keberatan dengan putusan tersebut, Rusli mengajukan PK dan akhirnya dikabulkan dengan mendapat pengurangan hukuman.

Kompas TV Dari 18 tersangka, salah satunya merupakan staf ahli dari Gubernur Riau, 12 orang dari pegawai negeri sipil, serta lima orang tersangka dari swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com