Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswa SMA, Penjual Odading Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2017, 19:38 WIB
Farida Farhan

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Hairul Anwar alias Awang (40) penjual odading tega mencabuli MH (17), siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Karawang. Akibatnya ia terancam hukuman bui selama lima tahun.

MH, warga Kampung Tanjung, Desa Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat ini dicabuli sebanyak tiga kali. Aksi tersebut berawal ketika Hairul bersama anaknya melintasi rumah MH.

"Dia menawari odading tapi korban tidak mau. Beralasan sepedanya rusak, ia meminta untuk diantarkan pulang ke kontrakannya di daerah Adiarsa Timur. Karena kasihan, korban lalu mengantarkannya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, Rabu (22/11/2017).

Herwit mengatakan, Hairul kemudian menawarkan MH menginap. Perlakuan bejatnya dilakukan saat MH tidur.

 

(Baca juga : Iming-imingi Pulsa, Buruh di Bogor Cabuli 4 Anak)

Senin (13/11/2017) sekitar pukul 05.00 WIB, MH pulang ke rumah untuk sekolah. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, Hairul menjemput MH dengan alasan meminta diantar ke rumah kakak Hairul di Bandung.

"Di rumah kakak tersangka korban kembali dicabuli.  Kemudian keduanya kembali ke kontrakan tersangka di Karawang. Korban pun kembali dicabuli," ungkapnya.

Lantaran selama tiga hari tak ada kabar, keluarga korban melapor ke Polres Karawang. Kemudian keluarga mendapat kabar korban ada di kontrakan tersangka. 

"Mendapati informasi tersebut, kami langsung mendatangi kontrakan tersangka. Korban juga ada di sana. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

(Baca juga : Cabuli Putrinya Sendiri, Seorang Pria di Kefamenanu Dilaporkan Istrinya ke Polisi)

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. 

Kompas TV Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com