Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Ganjar Ajak Buruh dan Apindo Tentukan Formulasi UMK

Kompas.com - 21/11/2017, 16:04 WIB
Josephus Primus

Penulis



SEMARANG, KOMPAS.com - Teka-teki besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 di Jawa Tengah terjawab sudah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota tahun 2018, Selasa (21/11/2017).

Dalam penetapan UMK 2018, Ganjar menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Ganjar tidak menggunakan mekanisme lama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun-tahun sebelumnya,  PP 78/2015 tidak digunakan dalam penetapan UMK.

Ditemui di Semarang, Ganjar menyadari bahwa pasti ada pihak-pihak yang tidak puas dengan penetapan UMK 2018 itu. Pihaknya mempersilakan bagi pihak yang tidak puas untuk menempuh upaya hukum yang ada.

"Saya yakin pasti selalu ada yang tidak puas, jadi silakan tempuh upaya lain. Namun yang jelas, dalam penetapan UMK 2018 itu, kami sudah berusaha optimal dengan mempertimbangkan kepentingan buruh dan juga perusahaan," kata Ganjar.

Pihaknya, lanjut Ganjar sudah mengundang perwakilan buruh dan juga perwakilan perusahaan untuk mempertimbangkan besaran UMK 2018. Pertimbangan-pertimbangan itu ia gunakan dalam memutuskan berapa upah pada 2018 nanti.

"Dalam penetapan UMK 2018, kami menggunakan aturan PP 78 tahun 2015. Jangan khawatir, semua daerah naik, tidak ada yang tidak naik," tegasnya.

Ajak tentukan formulasi

Ganjar mengatakan, permasalahan UMK memang selalu jadi problem tiap akhir tahun. Untuk itu, pihaknya ingin agar permasalahan UMK 2019 mendatang dibicarakan sejak sekarang.

"Yuk upah 2019 kita bicarakan sekarang, maunya seperti apa, kalau ada regulasi untuk direvisi ya direvisi, ada yg tidak puas silahkan digugat aturannya," kata dia.

Jika semua itu sudah dilakukan,  lanjut Ganjar, formulasi mengenai UMK 2019 dapat ditetapkan. Sehingga, formula itulah yang akan menjadi pegangan dalam penentuan UMK tahun 2019 mendatang.

"Jadi kalau formulasinya sudah ada, tidak akan ada lagi permasalahan UMK setiap akhir tahun. Formulasi inilah yang saya inginkan clear saat ini," pungkasnya.

Untuk besaran UMK 2018, berikut daftar dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, berikut daftar petikan keputusan Gubernur Jawa Tengah;

Kota Semarang Rp 2.310.087, Kabupaten Demak Rp 2.065.490, Kabupaten Kendal Rp 1.929.458, Kabupaten Semarang Rp 1.900.000, Kota Salatiga Rp 1.735.930, Kabupaten Grobogan Rp 1.560.000, Kabupaten Boyolali Rp 1.651.650, Kota Surakarta Rp 1.668.700, Kabupaten Sukoharjo Rp 1.648.000, Kabupaten Sragen Rp 1.546.492, Kabupaten Karanganyar Rp 1.696.000, Kabupaten Wonogiri R p1.524.000, Kabupaten Klaten Rp 1.661.632, Kabupaten Batang Rp 1.749.900, Kota Pekalongan Rp 1.765.178, Kabupaten Pekalongan Rp 1.721.637, Kabupaten Pemalang Rp 1.588.000, Kota Tegal Rp 1.630.500, Kabupaten Tegal Rp 1.617.000n,Kabupaten Brebes Rp 1.542.000, Kabupaten Blora Rp 1.564.000, Kabupaten Kudus Rp 1.892.500, Kabupaten Jepara Rp 1.739.360, Kabupaten Pati Rp 1.585.000.

Ada pun, UMK 2018 untuk Kabupaten Rembang Rp 1.535.000, Kota Magelang Rp 1.580.000, Kabupaten Magelang Rp 1.742.000, Kabupaten Purworejo Rp 1.573.000, Kabupaten Temanggung Rp 1.557.000, Kabupaten Wonosobo Rp 1.585.000, Kabupaten Kebumen Rp 1.560.000, Kabupaten Banyumas Rp 1.589.000, Kabupaten Cilacap Rp 1.841.209, Kabupaten Banjarnegara Rp 1.490.000, dan Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200.

Ganjar menegaskan dalam surat keputusannya itu, besaran UMK tahun 2018 tersebut hanya untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja serta diberitahukan kepada seluruh buruh/pekerja.

"Jika tidak mampu melaksanakan ketentuan tersebut, pengusaha dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada kami dengan waktu paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan tersebut. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018," pungkas Ganjar. (KONTRIBUTOR JAWA TENGAH/ANDI KAPRABOWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com