Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Buat Tugu Antikorupsi Riau, Satu dari 18 Tersangka Ditahan

Kompas.com - 20/11/2017, 22:37 WIB
Citra Indriani

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap satu tersangka pembangunan tugu antikorupsi di Riau berinisial RM. RM merupakan satu dari 18 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tugu antirasuah itu.

"Tersangka RM kami tahan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin (20/11/2017), dalam jumpa persnya.

Sebelum ditahan, Rinaldi diperiksa secara maraton oleh penyidik di kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan RM yang merupakan konsultan pengawas dalam pembangunan tugu antikorupsi yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar.

Dengan menggunakan rompi penahanan berwarna oranye, Rinaldi yang merupakan tersangka dari pihak swasta dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk yang berada di Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

"Tersangka RM kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," imbuh dia.

Baca juga: KPK-Kemendagri Akan Beri Penghargaan pada Kepala Daerah Antikorupsi

Kejati Riau telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru, pada 8 November 2017. Proyek tugu antikorupsi ini menelan dana Rp 8 miliar. Setelah dilakukan audit oleh BPK, ditemukan kerugian negara Rp 1,23 miliar.

Tugu bergambar keris yang pembangunannya selesai pada tahun 2016 itu diresmikan pada Hari Antikorupsi Internasional (HAKI), 9 Desember 2016, oleh Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pembangunan tugu itu menandakan bahwa Riau berbenah untuk menghilangkan perilaku koruptif. Sebab, tiga gubernur Riau secara berturut-turut ditangkap KPK dalam berbagai masalah korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com