Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Bandung: JPU Nyatakan Banding Lebih Awal 1,5 Jam Dibanding Buni Yani

Kompas.com - 20/11/2017, 20:07 WIB
Agie Permadi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Iyus Yusuf menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) lebih awal menyatakan banding daripada Buni Yani.

"Jaksa penuntut umum sudah menyertakan hari ini juga, selisih satu jam setengah dari pihak Buni Yani lebih awal untuk menyatakan banding," kata Iyus saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/11/2017).

Meski begitu, baik JPU maupun pihak Buni Yani baru secara administrasi menyatakan upaya hukum banding. Kedua pihak belum menyerahkan memori banding ke PN Bandung.

"Hari ini baik pihak Buni Yani maupun pihak jaksa penuntut umum itu baru menyatakan banding terhadap putusan pengadilan negeri," ujar dia.

Nantinya, setelah berkas diserahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dalam waktu tempo 14 hari, untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi.

"Namun menurut UU, tujuh hari sebelum berkas dikirim, para pihak dalam hal ini baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberi kuasa untuk mempelajari berkas itu. Jadi kami tunggu kelengkapan berkas untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi," jelas dia.

Meskipun sifatnya tidak wajib dan tidak ada batasan waktu penyerahan berkas memori banding, tetapi Iyus meminta pihak JPU dan Buni Yani sesegera mungkin menyerahkan memori banding.

"Memori banding itu beda dengan memori kasasi. Kalau memori banding kan itu tidak wajib. Artinya, kalaupun lewat waktu bisa disusulkan ke Pengadilan Tinggi untuk memori bandingnya," kata dia.

Baca juga: Buni Yani Belum Serahkan Memori Banding

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Buni Yani yang mengenakan kemeja abu bergaris itu didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin, tiba di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 11.15 WIB.

Sesampainya di PN Bandung, Buni Yani langsung masuk ke Ruang Pidana PN Bandung untuk melakukan upaya hukum banding, tetapi belum menyerahkan memori bandingnya.

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com