Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Kiai Masuk Bui karena Bela Petani, Santri Nusantara Galang Koin Peduli

Kompas.com - 20/11/2017, 16:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

PT Semen Indonesia mendapatkan lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokonto dengan cara membeli dari BUMN perkebunan karet PT Sumur Pitu.

Lahan pengganti seluas 125 hektar adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan tersebut awalnya memegang HGU, tetapi telantar sejak tahun 1972, kemudian warga menggarap lahan tersebut. Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektar, dikelola 460 petani. Total ada 400 hektar di tiga desa dan dua kecamatan yang menjadi lahan tukar guling, yakni dua desa di Kecamatan Pageruyun dan dua desa di Kecamatan Weleri.

Pada Januari 2015, Nur Aziz dan kawan-kawan menggalang petani untuk menolak tukar guling lahan tersebut. Penolakan itu berbuntut panjang, Nur Aziz dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi hingga berproses ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, Nur Aziz dan dua kawannya dibawa ke meja hijau. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis dijatuhkan tanggal 18 Januari 2017 dan berlanjut ke pengajuan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa dihukum delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com