Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani: Kami Hadirkan 6 Ahli, tetapi Hakim Lebih Percaya Pendukung Ahok

Kompas.com - 20/11/2017, 15:12 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.comBuni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Senin (20/11/2017), atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Menurut Buni, tuduhan kepadanya tidak berdasar karena tidak melalui riset yang mumpuni. Akibatnya, hal tersebut menjadikannya terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

‎"Kami sudah menghadirkan enam ahli lho ya untuk membantah apa yang dituduhkan pendukung Ahok tersebut. Tim ahli kami itu ada Prof Yusril Ihza Mahendra, ahli teori hukum; Prof Musni Umar, ahli sosiologi; Prof Ibnu Muhamad, ahli komunikasi; lalu ada dua lagi ahli pidana, yaitu Doktor Khoir Ramadhan dan Doktor Muzakir; lalu ahli bahasa Doktor Andika Duta Bahari," katanya di sela pendaftaran banding.

"Ada enam ahli, tetapi hakim ini lebih percaya kepada pendukung Ahok daripada enam ahli kami," tambahnya.

(Baca juga: Buni Yani Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara)

Buni yang mengenakan kemeja abu bergaris dan datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin, itu pun berharap mendapat keadilan dan kemenangan persidangan ini. ‎

"Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook, tetapi kemudian menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni, Syawaludin, ‎menjelaskan, ‎kedatangan bersama kliennya ke PN Bandung untuk melakukan legalisir surat kuasa untuk banding yang nantinya akan berlanjut ke akta pengajuan banding.

(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan)

Dia mengatakan, pengajuan banding itu ‎didasari pendapat yang berbeda terkait keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim M Saptono. Menurut dia, Buni Yani sama sekali tidak bersalah.

"Klien kami itu sama sekali tak bersalah dan persidangan pun terbukti tak ada buktinya, tapi ternyata keputusannya berbeda dengan kami," tuturnya.

Dia mencontohkan, pada dakwaan pemotongan video di Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada kliennya itu tidak terbukti bersalah. Pasalnya, beberapa ahli menyatakan bahwa Buni Yani tak melakukan pemotongan terhadap video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

"‎Tak ada saksi, bukti suratnya juga atau dokumen dan juga ahli yang menyatakan terkait Pak Buni itu dikaitkan dengan pasal tersebut," tuturnya.

(Baca juga: Di Tengah Hujan, Buni Yani Curhat soal Putusan Hakim dan Niat Naik Banding)

Pihaknya juga mempertanyakan putusan ‎majelis yang menyebut unduhan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu harus seizin Pemprov DKI. Padahal, video itu diunggah Pemprov DKI ke YouTube dan disiarkan secara umum.

"Tiba-tiba ada konsep harus izin dari Pemprov DKI, padahal kan itu videonya pun di-publish di publik, yang artinya terbuka untuk umum. Siapa saja boleh melihat dan men-download," tuturnya.

Kemudian, lanjut Syawaludin, konsep menambah dan mengurangi yang dilakukan Buni Yani terhadap video tersebut pun dinilainya tak terbukti.

"Tak ada yang lihat Buni‎ melakukan pemotongan ataupun memberikan tambahan informasi yang mengaburkan fakta. Itu tak ada," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

 

Kompas TV Jaksa Agung M Prasetyo akan mengevaluasi putusan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com