BANDUNG, KOMPAS.com — Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Senin (20/11/2017), atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Menurut Buni, tuduhan kepadanya tidak berdasar karena tidak melalui riset yang mumpuni. Akibatnya, hal tersebut menjadikannya terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
"Kami sudah menghadirkan enam ahli lho ya untuk membantah apa yang dituduhkan pendukung Ahok tersebut. Tim ahli kami itu ada Prof Yusril Ihza Mahendra, ahli teori hukum; Prof Musni Umar, ahli sosiologi; Prof Ibnu Muhamad, ahli komunikasi; lalu ada dua lagi ahli pidana, yaitu Doktor Khoir Ramadhan dan Doktor Muzakir; lalu ahli bahasa Doktor Andika Duta Bahari," katanya di sela pendaftaran banding.
"Ada enam ahli, tetapi hakim ini lebih percaya kepada pendukung Ahok daripada enam ahli kami," tambahnya.
(Baca juga: Buni Yani Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara)
Buni yang mengenakan kemeja abu bergaris dan datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin, itu pun berharap mendapat keadilan dan kemenangan persidangan ini.
"Jelas menanglah. Mudah-mudahan ada keadilan di negara kita yang luar biasa bobroknya penegakan hukum ini. Seorang dosen berdiskusi di Facebook, tetapi kemudian menjadi dianggap punya unsur pidana, kan gila," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni, Syawaludin, menjelaskan, kedatangan bersama kliennya ke PN Bandung untuk melakukan legalisir surat kuasa untuk banding yang nantinya akan berlanjut ke akta pengajuan banding.
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Tak Langsung Ditahan)
Dia mengatakan, pengajuan banding itu didasari pendapat yang berbeda terkait keputusan yang telah ditetapkan majelis hakim M Saptono. Menurut dia, Buni Yani sama sekali tidak bersalah.
"Klien kami itu sama sekali tak bersalah dan persidangan pun terbukti tak ada buktinya, tapi ternyata keputusannya berbeda dengan kami," tuturnya.
Dia mencontohkan, pada dakwaan pemotongan video di Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada kliennya itu tidak terbukti bersalah. Pasalnya, beberapa ahli menyatakan bahwa Buni Yani tak melakukan pemotongan terhadap video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.