Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Sebut Penahanan Setya Novanto Tak Pengaruhi Rekomendasi Pilkada

Kompas.com - 20/11/2017, 11:15 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Penahanan Ketua Umum Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memengaruhi terbitnya rekomendasi pasangan calon di pilkada serentak tahun 2018.

Apalagi, sesuai ketentuan undang-undang, rekomendasi tidak harus ditandatangani ketua umum.

Hal ini dikatakan Koordinator Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah (Korwil) Bali-Nusa Tenggara Anak Agung Bagus Mahendra Putra melalui sambungan telepon pada Senin (20/11/2017).

"Kalau merujuk pada undang-undang, kan, tidak harus ketua umum," kata pria yang akrab disapa Gus Adi ini.

Karena itu, pada Senin siang ini, tim pilkada DPP Golkar akan menggelar rapat tertutup guna membahas persiapan pilkada.

"Siang ini rapat tim pilkada di DPP juga, kan, membahas soal rekomendasi," kata Gus Adi.

Baca juga: Kasus Setya Novanto, Pengurus Golkar DIY Sarankan Munaslub

Gus Adi mengatakan, dalam menerbitkan rekomendasi, hal yang paling memengaruhi adalah elektabilitas figur.

Jika elektabilitas terus naik, akan mendapat rekomendasi. Sebaliknya, jika terus turun, tidak tertutup kemungkinan yang awalnya digadang-gadang mendapat rekomendasi bisa dianulir.

"Elektabilitas kalau terus turun pasti ada perubahan," kata Gus Adi.

Baca juga: Setya Novanto Ditahan, Dedi Mulyadi Desak Pergantian Ketua Umum Golkar

Kompas TV Kasus KTP elektronik ini memang menyita banyak perhatian, tak hanya masyarakat umum, warga net penghuni jagad maya pun turut beraksi beragam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com