KARAWANG, KOMPAS.com - Dua pemilik panti pijat D'Crown ditetapkan sebagai tersangka human trafficking atau perdagangan manusia dan terancam bui 10 tahun.
Satreskrim Polres Karawang juga menetapkan empat tersangka lain usai penggerebekan D'Crown Spa di Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat oleh Ditreskrimun Polda Jabar, Senin (13/11/2017).
"Kami telah menetapkan enam orang tersangka, yakni dua owner (A), satu mami, satu kasir, dan dua GRO (pelayan yang membawakan alat kontrasepsi juga mengantar si perempuan ke ruang esek-esek. Mereka sudah dilakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng.
Ia menegaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2, 10,11, dan 13 Undang-undang Human Trafficking, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.
(Baca juga : Dugaan Pornografi dan Perdagangan Manusia Dalam Situs Nikah Siri)
Kasus tersebut, sambung dia, dilimpahkan Polda Jabar ke Polres Karawang. "Memang yang melakukan penggerekan dan penyegelan Polda Jabar. Tetapi kemudian kasusnya ditangani oleh kami. Serta diamankan tiga perempuan di bawah umur," tandasnya.
Sebelumnya, Senin (13/11/2017) malam, Ditreskrimun Polda Jabar menggerebek D'Crown Spa. Polisi menyisir seluruh ruangan. Pengunjung juga tak luput dari pemeriksaan identitas oleh petugas.
Berdasarkan informasi, puluhan karyawan maupun terapis di bawah umur digelandang ke Mapolda Jabar dengan mobil minibus. Polisi juga menyita satu unit CPU.